Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pencuri

Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pencuri
Polres Tanjungbalai Tangkap Pencuri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menangkap 2 pencuri, yakni H (34) dan AA alias Beben (23) di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu 2 hari.

Kasat Reskrim Polres Tanjubgbalai, AKP Eri Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pam Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, dan Jalan Senangin, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (9/5).

Eri menjelaskan, awalnya pihaknya berhasil menangkap H, warga Kelurahan Pematang Pasir dalam kurun waktu 8 jam setelah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban, Surya Utama, warga Jalan Pam Beting Semelur.

Tersangka H ditangkap berdasarkan laporan korban yang mnyatakan pada hari Minggu, 7 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian uang tunai sebesar Rp 2.370.000.

Korban mengungkapkan, saat pulang ke rumah dan masuk ke dalam kamar, ternyata isi dalam kamar korban sudah berantakan dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit reskrim, Iptu Eko Ady R langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan didapat pelakunya berinisial H, kemudian sekira pukul 23.00 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sirantau.

"Kemudian petugas langaung bergerak ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka H," terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka H mengakui perbuatannya dan menerangkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak jerjak jendela bagian dapur rumah korban dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkannya.

"Setelah itu tersangka H masuk ke dalam kamar rumah korban lalu mengambil uang tunai yang disimpan korban di dalam lemari," ujarnya.

Eri menjelaskan, tersangka H beserta barang bukti yang disita 1 jerjak jendela diamankan dari TKP, 1 obeng disita dari tersangk H dan 1 baju warna biru dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna penyidikan lebih lanjut.

Keesokkan harinya, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka Beben, warga Jalan Senangin, di rumahnya berdasarkan laporan korban, Putri Rahayu (21) yang merupakan tetangganya.

Awalnya korban mendapat informasi dari abangnya, Sang Aji, bahwa pintu rumahnya terbuka, lalu korban langsung datang memeriksa dan melihat lemari dalam kamarnya telah berantakan serta uang Rp 2,5 juta yang disimpan di dalam kotak warna bau-abu telah hilang.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung pada 2 Mei 2023 guna diusut sesuai hukum yang berlaku," sebutnya.

Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui merupakan residivis dan baru saja bebas dari Lapas Tanjungbalai pada bulan Februari 2023.

Mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, Tim Ppsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Ipda Jose B Manik langsung bergerak ke rumah tersangka Beben serta melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil menangkapnya.

"Saat ini tersangka Beben diamankan di Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi