2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai
Barang bukti (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dua orang pengedar sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai beserta barang bukti 201,1 gram sabu saat bertransaksi di sebuah rumah Jalan Pematang Pasir Raya, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni SL alias I (46) warga Jalan Kakap, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, dan AD als AN (38) Jalan Aspan Arsyad, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

R Silalahi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik Undercover Buy kepada dua tersangka dan memesan sebanyak dua ons sabu dengan harga Rp 76.000.000," ujarnya.

Setelah disepakati, petugas yang menyamar sebagai pembeli dan kedua tersangka melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir Raya Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung.

Sesampainya di lokasi yang disepakati, kedua tersangka menyerahkan 2 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, dan langsung melakukan penangkapan dengan dibantu tim opsnal lainnya yang sudah memantau rumah tersebut.

"Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan tidak menemukan barang bukti lainnya," ujarnya.

Selanjutnya tim bergerak menuju rumah tersangka AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat dan menemukan dua lembar tisu yang dibalut lakban warna cokelat yang diakui AD alis AN untuk membungkus 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

R Silalahi mengungkapkan saat tim melakukan interogasi, tersangka I mengaku barang haram miliknya tersebut diperoleh dari tersangka AN, dan apabila 2 bungkus plastik besar klip transparan berisi sabu tersbut laku terjual, maka tersangka I akan memperoleh keuntungan sejumlah uang.

"'Menurut keterangan tersangka AN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan," terangnya.

R Silalahi menegaskan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang disita yakni 2 bungkus plastik besar klip transparan berisi 201,1 gram sabu, uang Rp 1.345.000, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Tanjungbalaiguna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi