Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 690 Miliar, Komitmen Pemberantasan

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 690 Miliar, Komitmen Pemberantasan
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 690 Miliar, Komitmen Pemberantasan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan narkoba senilai Rp690 milyar, terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (15/6) dihadiri Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto.

Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.

"Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya," katanya.

Kapolda menjelaskan narkoba jenis sabu-sabu dijemput dai tengah laut Indonesia-perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan kemudian sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi.

"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan isompam dibagasi mobil ke Medan," jelasnya.

Sedangkan ekstasi, kata Panca, dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik tujuan Medan.

"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," pungkasnya.

Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp 690 miliar dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kilo, ganja Rp 1 juta per kilogram dan ekstasi Rp 250 ribu per butir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus, sedangkan daun ganja dengan cara dibakar di tempat khusus.Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumut.

"Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi