Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 71 Ton BBM Ilegal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap 71 ton BBM jenis solar tanpa Izin di Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap empat Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM," katanya, Kamis (10/8).
Dari pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut menangkap 9 orang beserta barang bukti 3 unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Hadi yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, dan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menerangkan, dari 4 TKP, tim berhasil mengamankan lebih 70 ton BBM jenis solar.
"Dalam pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus," jelasnya.
Terhadap 9 orang itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.
(JW/RZD)