Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Mahfud Md

Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Mahfud Md
Mahfud Md (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 20/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Mohammad Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani keppres yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud Md. sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dilansir dari Antara, Jumat (2/2).

Pasca penandatanganan keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif.

Mahfud Md bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2), untuk menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan menteri kabinet.

Mahfud, yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, menyatakan ingin mundur guna memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.

Ia juga sudah mendiskusikan langkah politiknya itu dengan pasangannya pada Pilpres 2024, Calon Presiden RI Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak akan pergi meninggalkan kewajiban atau yang disebutnya colong playu sebagai Menko Polhukam hingga terbit keputusan presiden.

"Sampai ada keppres. Sampai ada keppres dong. Kalau belum ada keppres lantas saya pergi, 'kan colong playu," kata Mahfud.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi