Peredaran Sabu 5 Kg Asal Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 Kilogram (Kg) asal Malaysia dan menangkap 2 orang sebagai kurir.
Hal itu dikatakan Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (4/6).
Adapun 2 pelaku berinisial IW (39) warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan seorang perempuan berinisial NS (20) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kamis (23/5) pelaku IW akan pulang dari Malaysia lewat jalur laut ke Indonesia dengan membawa narkoba jenis sabu," kata Kadek Hery.
Setelah mendapat informasi, personel langsung menuju lokasi tempat IW akan bersandar di perairan Asahan, dan menangkap IW beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 5 bungkus.
"IW ditangkap karena kedapatan membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya di daerah bibir pantai perairan Kabupaten Asahan," jelasnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi IW dari mana barang haram itu didapat dan siapa yang memerintahkannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dirinya diperintah GUN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu dari daerah Sekincan Malaysia ke Indonesia, lalu diserahkan ke istri GUN yakni NS untuk disimpan di rumahnya yang berada di daerah Sipori-pori, Tanjungbalai, sambil menunggu ada yang mengambil.
"Mendengar hal itu petugas langsung menangkap NS dirumahnya, sedangkan GUN masih dalam pengejaran," tegas Kadek Hery.
Berdasarkan keterangan pelaku kegiatan membawa narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
"IW dijanjikan sama GUN akan diberi upah kalau barang haram tersebut sampai ke tangan istrinya, begitu juga keterangan NS mengakui dirinya hanya berniat membantu suami dan mendapatkan uang tambahan," ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dalam plastik teh Cina warna hijau, 1 buah ember yang sudah dimodifikasi digunakan pelaku IW untuk mengelabui petugas, plastik bening warna putih, plastik warna hitam yang dibalut lakban warna putih, dan 2 unit handphone Android.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjaga seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
(ARI/RZD)