Petugas Wilayatul Hisbah (WH) melihat kamp penampungan imigran Rohingya kosong setelah seluruh imigran tersebut melarikan dini pada Sabtu dini hari jelang subuh, Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, Sabtu (1/6/2024) (ANTARA/HO-Dok Pemkab Aceh Barat)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh.
Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah dinyatakan P-21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan) dan memperoleh vonis dari hakim.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB.
Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing, MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.
"Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, Rabu (10/7).
Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.
Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp 100 taka atau sekitar Rp 14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp 50 taka atau sekitar Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.
Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) UI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang didapat dari kejahatan penyelundupan yang dilakukan," demikian Kombes Ade Harianto.
(MHD/RZD)