Terdakwa Penipuan di UIN SU. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 41 bulan penjara atas terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul (52), karena melakukan penipuan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul dengan pidana penjara tiga tahun lima bulan," kata JPU Kejari Medan Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/10) dilansir dari Antara.
Terdakwa Syamsul, lanjut dia, merupakan warga Jalan Makmur, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan terbukti menipu uang senilai Rp700 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di UIN Sumut.
JPU menilai perbuatan terdakwa Syamsul telah memenuhi unsur-unsur yang melanggar Pasal 378 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Syamsul Chaniago karena telah merugikan korban atas nama Zulfan Tanjung.
"Sementara hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta bersikap sopan selama di persidangan," tutur Sri Yanti.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan melanjutkan persidangan pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Lenny.
JPU Kejari Medan Sri Yanti sebelumnya dalam surat dakwaan menyebukan kasus itu bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketika terdakwa Syamsul bertemu dengan korban Zulfan Tanjung dan bercerita bahwa di UIN Sumut ada pengerjaan beberapa jenis proyek.
JPU juga mengatakan bahwa korban telah memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa Syamsul Chaniago, dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.
Namun setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak didapatkan. Pada April 2022, proyek yang dijanjikan terdakwa dan Abdullah Harahap tidak ada, sedangkan uang korban tidak dikembalikan.
"Atas perbuatan terdakwa Syamsul, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta, sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan," jelas JPU Sri Yanti.
(BR)