Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat memberikan keterangan kasus pembakaran pengajar Pondok Pesantren An Nur di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (9/10) (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisdaily.com, Hinai - Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan telah mengamankan FZA, pelaku pembakaran Adab Auli Rizki (19), pengajar Pondok Pesantren An Nur di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Berawal dari kejelian dan ketelitian penyidik yang menemukan kejanggalan pada saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan introgasi awal kepada saksi.
"Kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman. Saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itulah kami duga sebagai anak berhadapan hukum (ABH) yakni FAZ (17) yang juga santri di Ponpes itu," papar David, Rabu (9/10).
Peristiwa itu terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai dan korbannya Adab Auli Rizki (19) dan saat ini dibawa ke RSU Adam Malik Medan.
Konologisnya, berawal dari saksi FZA (17), yang mengatakan pada Sabtu (5/10) pukul 03.00 WIB, ada seorang tidak dikenal lari dari dalam masjid menuju perkebunan.
Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat ke dalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ungkap David.
Jadi beberapa hari sebelum, David lanjut menjelaskan, sebelum kejadian FZA meminta tolong kepada santri junior untuk membeli pertalite.
Selanjutnya, FZA sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.
Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam, bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam, sakit hati, karena sering dibully oleh korban dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH dimarahin dan ditegur sama pimpinan pondok pesantren," ujar David.
FZA dikenakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak, namun tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bapas untuk meminta dilakukan penelitian dan upaya-upaya diversi sebagaimana amanat undang-undang.
(HPG/CSP)