BPJamsostek Tanjung Morawa Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

BPJamsostek Tanjung Morawa Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
BPJamsostek Tanjung Morawa Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa melakukan kegiatan sosialisasi peningkatan pelayanan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta penandatangan 33 perjanjian kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Tahun 2025 di Jl. Pematangsiantar No. 329 Amplas Restoran Kembang, Kamis (19/12).

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu sektor formal dan informal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa andi widya leksana menyampaikan perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa. Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit tenaga kerja tidak usah takut, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

"Sesuai PP 44/2015 Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini akan mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat," ujarnya.

Andi menjelaskan jika mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan layanan plkk disetiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk laporan bahwa terjadi kecelakaan kerja untuk segera ditangani pihak medis, setelah itu tenaga kerja atau pendamping tenaga kerja diharapkan agar segera membuat laporan ke petugas kami dalam jangka waktu 2 x 24 jam untuk segera ditindaklanjuti.

"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi