Kematian Budianto Sitepu, 7 Anggota Polrestabes Medan Ditahan

Kematian Budianto Sitepu, 7 Anggota Polrestabes Medan Ditahan
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi, Gidion Arif Setyawan, saat memberikan keterangan, Jumat (27/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyatakan 7 Polisi didiga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu, yang meninggal dunia dunia pada Selasa (24/12), telah ditahan di sel tahanan sementara dalam kasus pidana khusus.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi, Gidion Arif Setyawan, mengatakan ketujuh orang anggotanya yang ditahan merupakan Unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum).

"Dari ke 7 orang itu, 1 orang adalah perwira berinisial ID," kata Gidion, Jumat (27/12).

Polrestabes Medan rencananya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).

"Karena keluarga almarhum BS bersama pengacaranya ada membuat laporan di Polda Sumut, jadi pelimpahan perkaranya di sana. Dan ke tujuh anggota saya ini juga akan dilimpahkan ke Polda," jelas Gidion.

Seorang pria bernama Budianto Sitepu alias BS (43) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tewas setelah sempat di tahan di Polrestabes Medan.

Istrinya, Dumaria Simangunsong tak menyangka suaminya tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Medan pada Selasa (24/12) malam dari Gang Horas Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Dumaria menyadari bahwa suaminya sebelumnya dalam kondisi sehat. Akan tetapi, ibu rumah tangga ini syok mendapati kondisi wajah dan kepala suaminya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan. Ironisnya, suaminya sudah tidak bernyawa.

Terkait penangkapan, Gidion menjelaskan Budianto bersama dua rekannya, sedang minum tuak di lokasi penangkapan. Kasus itu bermula saat rumah mertua salah seorang anggota Polrestabes Medan dilempari oleh BS.

"Itu sudah terjadi sejak tanggal 23-24 hingga tanggal 25 Desember 2024. Dan anggota kita berinisial ID yang seng rumah mertuanya dilempari berkoordinasi dengan tim Resmob yang saat malam itu tengah mobile lalu menyergap BS beserta dua rekannya yang diduga memiliki senjata tajam. Ternyata senjata tajamnya ini titipan dari saudara BS," terang Gidion.

Dari penyergapan itu, anggota Polrestabes Medan langsung memboyong BS dan dua rekannya.

"Jadi kami menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan. Tapi untuk kepastian akan kami lakukan pendalaman dalam proses penyidikan," ujarnya.

Namun dari hasil Visum et repertum (VeR), Kombes Gidion mengakui bahwa terdapat adanya pendarahan di otak, pada kepala belakang, lalu ada luka terbuka di pipi atau rahang, lalu ada juga luka dibagian mata. "Nah ini dalam visum tersebut kita menyimpulkan memang ada kekerasan benda tumpul," jelas Kombes Gidion.

Ditanya mengenai kedua rekan BS juga sempat ditahan, Kombes Gidion mengakui bahwa keduanya telah dipulangkan.

"Dua rekannya sudah kita pulangkan, karena tidak terbukti. Dan statusnya kita jadikan saksi. Saya juga sudah sampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, termasuk di situ ada dua rekannya. Mereka dalam kondisi baik-baik saja dan kita pastikan kenyamanan mereka," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi