Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, 14 Unit Kendaraan Disita (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental dari beberapa titik di seputaran Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus penggelapan terhadap belasan mobil rental," ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat press release di Halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (21/2).
Dijelaskan David yang didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, bahwa sebanyak 14 mobil rental berbagai merek dari beberapa pemiliknya berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Sat Reskrim Polres Langkat.
"Seperti yang disaksikan bersama ada sekitar empat belas mobil telah kita amankan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan dan kendaraan tersebut adalah mobil rentalan," ungkap Kapolres.
Sebagai dasar dilakukanya pengamanan atau penyitaan terhadap belasan mobil tersebut, sebut AKBP David, atas laporan warga yang tertuang di LP SPKT Mapolres Langkat tertanggal 20 Februari.
"Tercatat ada sembilan orang sebagai korbannya, para korban berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan," sebut David.
Lebih lanjut Kapolres Langkat David membeberkan kronologis kejadiannya, sekitar di Bulan Januari 2025 salah seorang korban ada membuat laporan bahwasanya ada merentalkan 15 mobil kepada terlapor dengan alasan pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.
Dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga (paman) dengan pelapor (korban), sehingga pelapor pun percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya, dan pembayaran awal dijanjikan pada tanggal 5 Februari 2025.
Namun setelah lewat tanggal itu pembayaran tidak juga dilakukan dan pada Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, diketahui bahwa gps setiap mobil yang direntalkan tersebut telah mati dan terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut, tambah Kapolres Langkat, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliiar dan kemudian membuat laporan secara resmi ke Polres Langkat guna proses hukum yang berlaku.
Ditambahkan David, hingga saat ini terkait dugaan pengelapan belasan mobil rental terlapor atau diduga sebagai pelakunya yakni FD masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan sekitar sembilan orang telah diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP, dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Langkat.
Irfan, salah satu korban yang hadir saat press release mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang gerak cepat menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari mereka.
“Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkhusus kepada Polres Langkat yakni Bapak Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang telah merespon aduan dan laporan terkait mobil kami yang diduga digelapkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dan juga menjadi atensi untuk segera melakukan tindakan upaya paksa untuk mengambil dan mengamankan unit kami," ujar Irfan.
(HPG/RZD)