Kejari Asahan Terima Berkas Perkara Sisik Trenggiling

Kejari Asahan Terima Berkas Perkara Sisik Trenggiling
Kejari Asahan Terima Berkas Perkara Sisik Trenggiling (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima berkas tahap 2 atau P21 dalam perkara penyelundupan sisik hewan trenggiling yang dilindungi.

Berkas itu langsung diserahkan Gakum Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan langsung diserahkan di Kejari Asahan, Selasa (4/3).

Dalam keterangan, Sunarya selaku penyidik Gakum KLH Sumut, mengatakan, pihaknya melaksanakan tahap 2 terhadap perkara penyelundupan sisik trenggiling atas nama tersangka berinisial AS (46).

"Hari ini kita melaksanakan tahap dua kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Asahan," kata Sunarya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menangani kasus ini sudah 4 bulan mengumpulkan alat-alat bukti supaya tersangka bisa dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Hari ini kami didampingi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka tahap dua, artinya penyerahan tanggung jawab kami dari penyidik kepada kejaksaan, dan nanti ke jaksa peneliti berkas, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Sunarya.

Disinggung mengenai perkembangan kasus ini, Sunarya mengatakan, kasus ini hanya sampai dengan tersangka AS karena ada 2 orang oknum TNI yang terlibat sudah diserahkan ke Pomdam.

"Ada dua oknum TNI yang terlibat, sudah kita serahkan ke Pomdam untuk diproses lebih lanjut," kata Sunarya.

Mengenai adanya keterlibatan oknum Polisi, Sunarya membenarkan bahwa ada keterlibatan oknum Polisi berinisial AHS yang bertugas di Mapolres Asahan.

"Iya AHS terlibat, namun sudah kita serahkan penanganannya ke Polres Asahan. Sementara itu, AS dalam kasus ini berperan sebagai kurir atau broker," ujarnya.

Kembali lagi ditanya soalnya barang bakti yang diamankan pihak Gakum KLH, dia mengatakan, barang bukti yang diamankan personel Gakum sebanyak 320 Kg sisik teringgiling, dan sisa 700 sekian Kg lagi ada di Pomdam dalam perkara 2 oknum TNI.

"Sisa barang bukti itu ada di penanganan Pomdam yang melibatkan dua oknum TNI," ujarnya.

Sementara itu, tersangka AS menerangkan dirinya diajak oleh 2 oknum TNI untuk menjualkan sisi trenggiling ini.

"Saya diajak oleh oknum TNI berinisial RS dan MYH untuk bekerja sama menjualkan sisik trenggiling," ujarnya, seraya tidak banyak memberikan keterangan.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi