Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 kepada Pengembang Harus Dihentikan

Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 kepada Pengembang Harus Dihentikan
Anggota DPRD Deliserdang, Rakhmadsyah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Anggota DPRD Deliserdang, Rakhmadsyah mengatakan, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 atau dulunya PTPN 2 kepada pengembang akan menjadi 'bom waktu' yang kapan saja bisa meledak.

Hal itu dijelaskan Rakhmadsyah pada wartawan, Sabtu (5/4). Kata dia, pengalihan lahan dengan modus kerja sama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu bakal menjerit, karena kebijakan yang memilukan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini duduk di Komisi 1 DPRD Deliserdang, yang membidangi masalah pertanahan ini, mengatakan, lahan-lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.

Singkat cerita, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak Kerajaan Serdang tetap masih berlaku, bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi di atas lahan-lahan itu.

“Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan,” sebutnya.

Selain itu, kata Anggota DPRD Deliserdang yang sudah duduk 4 periode ini, keras kepala N1 dan pengembang, untuk tidak melibatkan pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah.

“Karenanya saya berharap Presiden RI, Kapolri dan Menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera, sebelum terjadi konflik yang mengkhawatirkan kita semua,” bebernya.

Sementara itu, dikabarkan, Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr Ibnu Affan SH, M.Hum terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda "Senembah Maskapai".

Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tuanku Achmad Talaa Syariful Alamsyah via telepon kepada wartawan, Sabtu (5/3) terkait pengalihan lahan ulayat Kesultanan Serdang kepada pengembang oleh PTPN I Regional 1 atau dulunya PTPN II Tanjungmorawa.

Menurut Tengku Ameck, biasa pria ini disebut, lahan-lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar-benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut-turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini.

Terakhir PTPN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah Iagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa. Intinya, Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.

Rakhmadsyah, yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut, menjelaskan, Kabupaten Deliserdang secara histori di bawah dua Kesultanan, yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang.

“Sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batangkuis dan Kecamatan Tanjungmorawa,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi