Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Hotel (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, karena terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebingtinggi.
Kejadian tersebut terjadi Jumat (18/4/2025) malam di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan keterangan korban Nazwa (20), pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Kamis (18/9) menyatakan, korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian di akhir Agustus lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian menangkap pelaku, Rabu (17/9) sore, tanpa perlawanan. Kemudian, membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasi Humas.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(CHA/RZD)