Kuasa Hukum ketua ad interim Koperasi Produsen Muliti Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Hendra Sipahutar, Melva Tambunan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Kuasa hukum ketua ad interim Koperasi Produsen Muliti Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Hendra Sipahutar, Melva Tambunan mengatakan, besarnya utang yang akan dibayar ke sejumlah suplier bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ditetapkan sebesar Rp 2,9 Miliar.
"Total utang koperasi sudah final dan telah disepakati sebesar Rp 2,9 Miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4).
"Total utang tersebut untuk sebanyak 40 suplier," tambahnya.
Dia mengatakan, total utang tersebut didapatkan melalui proses audit cukup panjang oleh konsultan Improvement QYSA.
"Bukan dibuat-buat, tetapi melalui tahapan yakni dengan mengumpulkan suplier, baik undangan resmi, maupun melalui via WhatsApp sejak 27 Maret hingga 18 April," ucapnya.
"Sehingga pembayaran hutang kepada koperasi juga harus dilakukan berbasis data hasil audit," tambahnya.
Dia mengaku proses pembayaran utang kepada sejumlah suplier memang terkesan agak lambat. Namun hal itu bukan karena dihalangi oleh ketua dewan pengawas koperasi, Erikson Siagian (ESI).
"Tapi hal ini karena konsultan sulit mengakses data kepada kepada ketua koperasi yang sebelumnya," ucapnya.
Dia bahkan mengatakan, setelah ketua Dewan Pengawas Koperasi Erikson Sianipar mengetahui hasil audit konsultan justru menginisiasi agar pembayaran kepada sejumlah suplier segera dilakukan.
Dia juga mengatakan, pada pertemuan yang dilakukan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 20 April 2026 lalu yang juga dihadiri sejumlah pihak berkompeten telah disepakati bahwa pembayaran dimulai 20 April.
"Klien saya sangat kooperatif, namun utang yang dibayarkan pastinya harus berdasarkan bon faktur ataupun pemesanan, bukan dikarang-karang," tambahnya.
RIo B Simbolon, konsultan Improvement QYSA yang melakukan audit terhadap Koperasi Produsen Muliti Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, mengatakan, berdasarkan review yang dilakukan pihaknya, ditemukan proses transaksi dan pembelian barang di masa kepengurusan ketua lama yang diduga kurang efektif.
"Transaksinya juga tidak lazimnya bisnis koperasi," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, kewajiban terhadap 40 suplier yang ditemukan ini sangat krusial, yakni karena pembayaran dicicil, sehingga pelunasan melewati bulan.
"Kita menemukan itu saat proses serta ada komplain suplier yang pelunasan barangnya dicicil hingga tiga kali, bahkan melewati beberapa bulan," imbuhnya.
(CAN/RZD)