Lahan Tambak Jadi Sawit Ilegal? Kelompok 80 Plasma TIR Kembali Seruduk Kantor PT DMK (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok 80 Plasma Tambak Inti Rakyat (TIR) kembali mendatangi kantor dan lahan PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Kamis (23/4/2026).
Massa menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektar yang dinilai telah dikuasai secara ilegal oleh perusahaan.
Dalam aksi damai tersebut, massa membentangkan poster berisi tuntutan tegas kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT DMK.
Hal ini menyangkut masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) serta alih fungsi lahan yang dinilai menyalahi aturan.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, dalam orasinya menegaskan bahwa berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1992, izin operasional PT DMK seluas 499,2 hektar telah berakhir sejak 31 Desember 2017.
"Secara hukum, tidak ada dasar bagi perusahaan untuk terus menguasai tanah ini. Apalagi mereka mengubah peruntukan lahan yang seharusnya tambak udang menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas. Ini pelanggaran nyata!" tegas Zuhari di hadapan massa dan pihak kepolisian.
Massa juga mendesak Menteri ATR/BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat perubahan HGU dan meminta pihak kepolisian memeriksa pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Suasana sempat memanas bukan hanya karena orasi massa, melainkan adanya tindakan represif dari pihak keamanan (security) perusahaan. Sejumlah jurnalis yang hendak meliput dilarang masuk dan dihalangi menggunakan pentungan di pintu palang masuk.
Insiden ini menyebabkan salah satu wartawan hampir terjatuh dan memicu adu mulut. Pihak perusahaan dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menghalangi tugas jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT DMK, Indra Pohan, akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan berkilah bahwa tindakan itu hanya untuk pengamanan.
Terkait sengketa lahan, Indra Pohan menyatakan bahwa pihaknya bersedia menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur pemerintahan kecamatan.
"Kita mau menyelesaikannya biar tahu siapa sebenarnya yang punya hak atas lahan ini," ujarnya singkat.
Di sisi lain, massa Kelompok 80 mengancam akan terus melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan menutup akses keluar masuk angkutan sawit jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Sergai yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol David Sinaga, Kasat Intelkam Iptu Sukma Atmaja, dan Kapolsek Tanjung Beringin AKP Sawaluddin.
(BAH/RZD)