Seminar hukum terkait pengalihan aset PTPN persepektif pidana atau administrasi di Auditorium UMSU, Selasa (26/5/2026). (Analisadaily/Irin Juwita)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar, SH, M.Hum menilai, persoalan pengalihan aset PTPN lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dibanding langsung ditarik ke ranah pidana, selama proses dan alur berlaku dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam pemaparannya, Adi menjelaskan persoalan sengketa tanah di wilayah pantai timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Asahan, memiliki pola hampir serupa karena beririsan dengan lahan perkebunan yang memiliki sejarah panjang sejak masa nasionalisasi perusahaan kolonial.
Menurutnya, proses nasionalisasi tersebut kemudian melahirkan pengelolaan aset melalui badan usaha milik negara, termasuk PTPN, sehingga hingga saat ini masih memunculkan dinamika di tengah masyarakat.
“Sengketa tanah di Sumatera Utara ini banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial,” katanya.
Ia mengatakan penguasaan tanah di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Adi menjelaskan, tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset sama sekali tidak dapat dialihkan. Namun, menurutnya pengalihan tersebut harus mengikuti mekanisme hukum telah ditentukan.
“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam pengalihan aset terdapat sejumlah tahapan, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan, hingga perubahan status lahan.
Menurutnya, aset berupa tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak dapat serta-merta dialihkan tanpa mekanisme hukum yang benar. “Kalau HGU-nya belum berakhir tapi muncul hak lain di atasnya, saya bisa pastikan 99,9 persen ada yang salah,” katanya.
Adi menjelaskan, HGU yang masa berlakunya telah berakhir juga tidak serta-merta dapat langsung dikuasai pihak tertentu karena tanah tersebut kembali dalam penguasaan negara, sebelum melalui proses inventarisasi, pemetaan hingga penerbitan hak baru.
Ia menilai persoalan berkembang saat ini terlalu cepat diarahkan ke proses pidana, padahal aspek administrasi dalam pengurusan aset perlu dilihat secara menyeluruh.
“Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Di awal misalnya disebut ada potensi kerugian keuangan negara, padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu,” ujarnya.
Menurut Adi, terdapat prinsip ultimum remedium dalam hukum, yakni hukum pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan. “Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” katanya.
Ia menjelaskan proses pelepasan aset PTPN bukan proses sederhana karena melibatkan tahapan administrasi dan persetujuan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN hingga mekanisme lainnya.
Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya pelanggaran apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan. “Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” katanya.
Adi mengatakan unsur pidana baru dapat muncul apabila terdapat penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sengaja. “Kalau satu saja prosedur dilangkahi, di situ ada mens rea, ada niat jahat di situ,” ujarnya.
Ia juga menilai pihak-pihak di PTPN tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur.
Menurutnya, PTPN hanya menjalankan fungsi administratif karena pengambilan keputusan juga melibatkan otoritas yang lebih tinggi. “PTP itu administrator. Pemiliknya ada di atas. Ada persetujuan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan seterusnya,” katanya.
Ia menambahkan, kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil audit lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar dugaan. “Objek pidana itu bersifat materiel karena kerugian keuangan negara harus nyata,” ujarnya.
Adi juga menekankan aset PTPN merupakan bagian dari kekayaan negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat sehingga pengelolaannya perlu tetap dikawal berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Dalam seminar ini, Dr Adi Mansar memastikan pengalihan aset milik PTPN boleh saja dilakukan, asal dilakukan dengan mentaati regulasi hukum yang ada. Pengalihan aset dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum melalui redistribusi lahan HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan aset negara, penghapusbukuan aset dan pelepasan hak.
Proses pengalihan aset PTPN ini juga harus melalui beberapa aturan seperti persetujuan RUPS, persetujuan menteri, pembaruan status lahan. Dalam proses itu, ada kewajiban yang harus dilakukan yakni pembayaran PNBP, BPHTB, PPN dan PPh serta biaya pengurusan surat.
Proses pengalihan aset PTPN ini juga harus melalui alur pengurusan lahan PTPN menjadi SHM dengan adanya pengajuan permohonan pelepasan lahan, verifikasi dan penerbitan daftar nominatif, penyelesaian ganti rugi/kompensas?, penghapusbukuan aset, pendaftaran ke BPN untuk penerbitan SHM.
Menurut Dr Adi Mansar, pengurusan pelepasan aset PTPN termasuk ranah hukum administrasi karena produk akhirnya berupa sertipikat. "Administrasi dapat dibatalkan, sedangkan pidana berkaitan dengan kerugian negara. Proses pidana tidak otomatis menghentikan proses administrasi," katanya.
Disampaikannya pula, asas hukum pidana ultimum remedium yaitu pidana sebagai upaya terakhir. Pengalihan aset dapat menjadi objek pidana apabila ada unsur kesalahan, baik sengaja maupun lalai, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK, terjadi pelanggaran dalam proses administrasi.
Ia menjelaskan, tidak semua pengalihan aset PTPN berujung pidana apabila prosedur administrasi dilakukan dengan benar.
Tindakan Administratif tak Dapat Dianggap Pidana Korupsi
Narasumber lainnya dalam seminar ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Taufik Hidayat Lubis SS SH MH. Dalam pemaparannya, ia menilai pengalihan aset PTPN berkaitan dengan hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN, keuangan negara, serta pidana korupsi.
Dijelaskannya, aset PTPN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan namun tetap dikelola berdasarkan prinsip korporasi. Dalam perspektif hukum agraria, jelasnya, Pasal 27 dan Pasal 34 UUPA mengatur tentang hapusnya hak atas tanah dan HGU.
Apabila HGU dilepaskan, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan pemberian hak baru harus melalui permohonan hak atas tanah.
"Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai UU Administrasi Pemerintahan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," paparnya.
Menurut, persoalan eks HGU yang sering masih tercatat sebagai aset perusahaan walaupun secara agraria hubungan hukumnya telah berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara.
Dalam perspektif hukum perdata, lanjutnya, hak atas tanah merupakan hak kebendaan bersifat absolut. Setelah HGU hapus, maka hak kebendaan juga hapus dan tanah kembali kepada negara.
Selain itu dibahas mengenai KTUN dan asas Presumptio lustae Causa, yaitu keputusan tata usaha negara dianggap sah dan mengikat sampai dibatalkan. Aparat penegak hukum, lanjutnya, wajib menghormati KTUN masih berlaku.
Pada implikasi pidana korupsi, jelas Taufik, tidak semua tindakan administratif dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dibedakan antara pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana.
Pengalihan aset PTPN memerlukan harmonisasi hukum agraria, administrasi, dan pidana. Status eks HGU sering menimbulkan perbedaan tafsir antara pendekatan korporasi dan agraria. Selain itu, penegakan hukum harus memperhatikan legalitas KTUN dan kepastian hak kebendaan. (WITA)











