Harian Analisa, 09 Desember 2022 - page 1

Hakim Agung Gazalba
Saleh Ditahan
Bupati Bangkalan Terima Suap Rp5,3 Miliar
Jakarta, (Analisa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim
Agung Gazalba Saleh (GS) yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jakarta, (Analisa)
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menduga tersangka Bupati
BangkalanRAbdulLatifAminImron
(RALAI) menerima suap sekitar
Rp5,3miliardalamkasusdugaansuap
lelang jabatan di Pemerintah Kabu-
paten, Jawa Timur.
"Jumlah uang yang diduga telah
diterima tersangka RALAI melalui
orang kepercayaannya sekitar Rp5,3
miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri
saat jumpa pers di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Selain RALAI sebagai penerima
suap, KPK juga telah menetapkan
lima tersangka lainnya selaku pihak
pemberi, yaitu Kepala Badan Kepe-
gawaiandanPengembanganSumber
DayaAparaturKabupatenBangkalan
Agus Eka Leandy (AEL), Kepala
DinasPekerjaanUmumdanPenataan
RuangKabupatenBangkalanWildan
Yulianto (WY).
ISSN 0215 - 2943
Membangkitkan Partisipasi Rakyat dalam Pembangunan
Jumat, 9 Desember 2022
(16 Halaman)
HARIAN
Tahun L No. 17612
Harga Eceran Rp4.000
Bom Bunuh Diri di Bandung
Tiga Anggota Keluarga
Pelaku Diperiksa
Bandung, (Analisa)
Polisi memeriksa tiga anggota keluarga
dariAgusSujatnoaliasAgusMuslimyang
merupakan pelaku bom bunuh diri Polsek
Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat,
Rabu (7/12).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen
Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ke-
luarga pelaku diperiksa untuk menyelidiki
keterkaitan antara keluarga pelaku dengan
aksi bom bunuh diri itu.
"Bila tiga anggota keluarganya tidak
adaketerlibatantentuakandikembalikan,"
kata Ahmad di Polrestabes Bandung, Kota
Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnyasejauhinisudahadadelapan
orangyangdiperiksapenyidik,diantaranya
enam orang anggota Polsek Astanaanyar,
sembilan orang warga sekitar, dan tiga
orang anggota keluarga pelaku bom.
Sementara itu, Direktur Reserse Krimi-
nal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol
Yani Sudarto mengatakan pemeriksaan
terhadap keluarga itu masih berlangsung
hingga Kamis siang.
Selain melakukan pemeriksaan, Yani
mengatakan polisi juga mengamankan 23
barangbuktiyangterdiridariserpihanbom,
sejumlah selebaran kertas yang dibawa
pelaku, sepeda motor pelaku, ponsel milik
pelaku, hingga sejumlah rekaman kamera
pengawas di sekitar Polsek Astana Anyar.
"Jadikamisampaikansasarannyahanya
polsek ini saja. Rangkaian perjalanan
tersangka(hinggakePolsekAstanaAnyar)
masih ranah penyelidikan, tidak disampai-
kan," kata Yani.
Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polsek
Astanaanyar,KotaBandung,JawaBarat,Rabu
(7/12) sekitar pukul 08.00 WIB yang meng-
akibatkan 11 orang korban, di antaranya 10
anggotapolisidansatuwarga.Dari10anggota
polisiitu,satupolisiatasnamaAiptuAnumerta
Sofyantewassetelahdilarikankerumahsakit,
sedangkan sisanya mengalami luka-luka.
Bom Panci Rakitan
DansatbrimobPoldaJawaBaratKombes
Pol Yuri Karsono memastikan bom yang
dibawa pelaku bom Polsek Astana Anyar,
KotaBandung,berjenisrakitandalambentuk
panci atau biasa disebut "bom panci".
Dari olah tempat kejadian perkara
(TKP), Yuri mengatakan bom itumengan-
dung proyektil paku. Selain itu, ditemukan
pula residu triaceton triperoxide (TATP)
danbateraiyangdidugadigunakansebagai
pemantik bom.
"Jenis bom yang meledak adalah jenis
bom rakitan, dirakit dalam bentuk panci,
dan biasa rekan-rekan dengar dengan bom
panci," kata Yuri dalam konferensi pers di
Polrestabes Bandung, Kota Bandung Jawa
Barat, Kamis.
Terkait daya ledak bom tersebut, dia
mengatakantimyangterdiriatasTimPenji-
nakBomdanPusatLaboratoriumForensik
masih mengkajinya.
(Bersambung ke hal. 8)
Selanjutnya, Kepala Dinas Keta-
hanan PanganKabupaten Bangkalan
Achmad Mustaqim (AM), Kepala
DinasPemberdayaanMasyarakatdan
Desa Kabupaten Bangkalan Hosin
Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perin-
dustriandanTenagaKerjaKabupaten
Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Firlimengungkapkan,penggunaan
uang-uang yang diterima tersangka
RALAI tersebut diperuntukkan bagi
keperluanpribadi,diantaranyauntuk
survei elektabilitas.
Selain itu, kata dia, tersangka RA-
LAI juga diduga menerima pemberi-
an lainnya dalam bentuk gratifikasi.
"Hal ini akan ditelusuri dan
dikembangkan lebih lanjut oleh tim
penyidik," ucap Firli.
Penetapanenamtersangkatersebut
diawali dengan adanya laporan
pengaduanmasyarakatyangditerima
KPK.Berikutnya,dilakukanpengum-
pulan informasi dan data sehingga
ditemukan adanya peristiwa pidana
berdasarkan adanya bukti permulaan
yang cukup.
"Maka KPK melakukan penyeli-
dikan dan penyidikan guna mencari
danmengumpulkan keterangan serta
bukti-buktisehinggamembuatterang-
nyaperistiwapidanadanmenemukan
sertamengumumkantersangka,"kata
Filri.
Untuk kebutuhan proses penyi-
dikan, tim penyidik menahan para
tersangka masing-masing selama 20
hari ke depan terhitung mulai 7
Desember 2022 sampai dengan 26
Desember 2022.
Tersangka RALAI ditahan di
RutanKPKpadaGedungMerahPutih
KPK, tersangka AEL, WY, dan AM
masing-masingditahandiRutanKPK
pada Pomdam Jaya Guntur serta
tersangkaHJdanSHditahandiRutan
KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat
Edukasi Antikorupsi KPK.
(Ant)
"Untuk kepentingan penyidikan,
tersangkaGSdilakukanpenahananoleh
tim penyidik selama 20 hari pertama,
dimulai 8 Desember 2022 hingga 27
Desember 2022 di Rutan KPK pada
PomdamJayaGuntur,"kataWakilKe-
tua KPK Johanis Tanak saat jumpa
pers di Gedung Merah Putih KPK, Ja-
karta, Kamis (8/12).
Sebelumnya, KPK pada Kamis me-
manggil GS untuk diperiksa dalam ka-
pasitassebagaitersangkakasustersebut.
SelainGazalba, KPK juga telahme-
netapkan dua tersangka lain yakni Pra-
setioNugroho(PN)selakuHakimYus-
tisial/Penitera Pengganti pada Kamar
PidanadanasistenGazalbasertaRedhy
Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.
Ketiganya merupakan pihak penerima
dalam kasus itu.
Untuk tersangka PN dan RN, KPK
telah menahan keduanya selama 20
hari ke depan sejak 28 November sam-
pai dengan 17 Desember 2022.
Sebelumnya,KPKtelahmenetapkan
10 tersangka dalam kasus dugaan suap
pengurusan perkara di MA tersebut.
TersangkasebagaipenerimayakniHa-
kimAgung nonaktif Sudrajad Dimyati
(SD), Hakim Yustisial/Panitera Peng-
gantiMAElly Tri Pangestu (ETP), dua
PNSpadaKepaniteraanMADesyYus-
tria (DY) dan Muhajir Habibie (MH)
serta dua PNS MA, yakni Nurmanto
Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku
pemberisuapadalahYosepParera(YP)
dan Eko Suparno (ES) sebagai penga-
carasertaduapihakswasta/debiturKSP
Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Adapun konstruksi perkara yang
menjerat GS dan kawan-kawan, KPK
mengungkapkanbermuladiawal2022
perihal adanya perselisihan di internal
koperasi simpan pinjam Intidana (ID).
Kemudian, terjadi pelaporan perkara
pidana dan gugatan perdata yang
berlanjut hingga proses persidangan di
Pengadilan Negeri Semarang.
Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT
sebagaipengacarauntukmendampingi
selama dua proses hukum tersebut
berlangsung.
Terkait dengan perkara pidana, HT
melaporkanBudimanGandiSuparman
selaku pengurus KSP ID karena ada
pemalsuan akta dan putusan di tingkat
pertama pada PN Semarang dengan
terdakwa Budiman Gandi Suparman
dinyatakan bebas.
Adapunlangkahhukumselanjutnya,
yaitu jaksa mengajukan upaya hukum
kasasi keMA. HT kemudianmenugas-
kan YP dan ES untuk turut mengawal
proses kasasi di MA agar pengajuan
kasasi dikabulkan.
Karena YP dan ES telah mengenal
baik dan biasa bekerja sama dengan
DY sebagai salah satu staf di Kepani-
teraan MA, pengondisian putusan me-
lalui jalur DY dengan adanya kesepa-
katanpemberianuangsejumlahsekitar
202.000dolarSingapura(setaradengan
Rp2,2 miliar).
Untuk pengondisian putusan, DY
turut mengajak NA yang juga staf di
KepaniteraanMA.Selanjutnya,NAme-
ngomunikasikanlagidenganRNselaku
staf Hakim Agung GS dan PN selaku
asisten Hakim Agung GS sekaligus
sebagai orang kepercayaan dari GS.
(Bersambung ke hal. 8)
Analisa/akbar nugroho gumay
DITAHAN KPK:
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung
KPK, Jakarta, Kamis (8/12). KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus
Koperasi Intidana.
Antara/moch asim
PENYERAHAN SK:
Pelaksana tugas (Plt) Bupati BangkalanMohni (tengah) menjawab
pertanyaan wartawan di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati
Bangkalan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/12). Mohni
yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan menerima SK sebagai Plt
Bupati Bangkalan usai Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan oleh KPK
pada Rabu (7/12) atas dugaan suap lelang jabatan.
Antara/jessica helena wuysang
TELEHANDLER RANTIS:
Sebuah telehandler atau
kendaraan taktis multifungsi dioperasikan saat pelatihan
yang digelar Ditsamapta Polda Kalbar di Pontianak,
Kalimantan Barat, Jumat (8/12). Telehandler yang
didatangkan dari Korps Sabhara Polri untuk Dit Samapta
Polda Kalimantan Barat tersebut merupakan kendaraan
taktis (rantis) yang berfungsi sebagai barikade atau
tameng penghalau massa saat penanganan unjuk rasa
(Riot Control Unit) serta sebagai alat yang digunakan
saat penanggulangan bencana seperti pembersihan tanah
longsor, pengerukan lumpur akibat banjir, pembersihan
pohon tumbang dan evakuasi korban saat banjir.
Tanjungpinang, (Analisa)
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
(Asintel Kejati Kepri) Lambok Sidabutar mengung-
kapkan sejumlah modus korupsi dana Bantuan Operasio-
nal Sekolah (BOS) supaya menjadi perhatian bagi
aparatur yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan
dana tersebut.
"Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga, yakni dari
proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses
pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi
melahirkan laporan fiktif," kata Lambok, di Tanjung-
pinang, Kamis.
Lambok menjelaskan modus korupsi dana BOS,
antara lain sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada
pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) untuk
mempercepat proses pencairan dana tersebut.
Kemudian dana BOS diselewengkan dalam bentuk
pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana BOS
yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga sekolah
tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.
Selanjutnya, dana BOS hanya dikelola oleh kepala
sekolah dan bendahara sekolah, hingga dikelola secara
tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu
berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan
untuk kepentingan pribadi.
Ada juga modus mark up atau penggelembungan dana
pada RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS). Membuat laporan palsu, misalnya pembelian
alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau
pengadaan alat fiktif.
"Bahkan ada pula kepala sekolah yang menggunakan
dana BOS untuk kepentingan pribadi," ujar Lambok.
Lambok mengutarakan dana BOS adalah program
yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu
sekolah-sekolah di Indonesia, agar dapat melaksanakan
kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.
Dia menyampaikan, pencairan dana BOS dibagi ke
dalam dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS
kinerja.
Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan
untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
peserta didik pada satuan pendidikan dasar danmenengah.
Sedangkan, dana BOS kinerja adalah dana yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah
yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi
dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program
sekolah penggerak.
(Bersambung ke hal. 8)
Sejumlah Modus Korupsi
Dana BOS Diungkap
Jakarta, (Analisa)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
meningkatkan kerja sama pengawasan terhadap mantan
narapidana terorisme, bersama aparatur pemerintah
daerah, ForumKoordinasi Pimpinan Daerah (Forkopim-
da), dan tokoh masyarakat.
"Langkah tersebut guna meminimalkan kejadian yang
sama (aksi teror bombunuh diri PolsekAstanaanyar)," kata
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kete-
rangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/12).
Boy RafliAmar mengatakan hal itu usai mengunjungi
keluarga Aipda Sofyan Didu, korban bom bunuh diri di
Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Mantan Kapolda Papua tersebut mengatakan berbagai
upaya pencegahan dan penangkalan terorisme harus
melibatkan semua pihak, karena kejahatan itu menyebar
cukup cepat ibarat virus yang berbahaya.
Oleh karena itu, lanjut Boy, seluruh masyarakat harus
selalu bersama-sama mencegah radikalisme dan
terorisme. Apalagi, saat ini propaganda kelompok teror
berkembang sangat cepat.
Lulusan Akademi Kepolisian 1988 itu menyebutkan
1.290 orang telah mengikuti program deradikalisasi. Dari
jumlah itu, 8 persen di antaranya menolak deradikalisasi
dan menjadi residivis.
Boy menambahkan BNPT dan pemerintah secara
umummengecam segala bentuk aksi kekerasan, terutama
aksi teror yang terjadi di Polsek Astanaanyar hingga
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.
"Negara sangat mengecam peristiwa kekerasan seperti
ini dan menyampaikan bela sungkawa," ujar Boy Rafli
Amar.
(Ant)
Pengawasan Mantan Narapidana
Terorisme Ditingkatkan
Sumber data: Kementerian Kesehatan RI tanggal 8 Desember 2022, 23.00 WIB
(tambah 2.977 kasus)
6.692.509
45.562 160.139
163.113
158.941
3.362
810
(+27)
6.486.808
(+5.118)
(+93)
(+54)
(+2)
1 2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,...16
Powered by FlippingBook