Sabtu, 10 Desember 2022
Halaman
12
JUBIR
bantah KUHP baru tak sesuai dengan HAM.
- Mari diuji.
ooOoo
KETUA KPK:
Koruptor takut kalau dimiskinkan.
- Keluar penjara masih kaya.
ooOoo
PAPUA
Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38.
- Saatnya layani rakyat.
ooOoo
KUHP dan Demokrasi
SETELAH
lebih dari seratusan tahun menerapkan
hukum pidana warisan kolonial dan tetap dinyatakan
berlaku sejak diundangkan pada 1946, Indonesia akhirnya
berhasil melahirkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) baru. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone-
sia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang
(RUU) KUHP tersebut, Selasa (6/12). Sebuah UU yang
membutuhkan waktu pembahasan selama 59 tahun—
sejak pertama kali diusulkan pada 1963—sampai akhirnya
selesai dan disahkan. Menurut pemerintah dan DPR,
KUHP yang baru dan sangat bersejarah ini bukan cuma
menggantikan hukumwarisan kolonial, tetapi juga menjadi
pembaruan hukum, peletak dasar bangunan sistem
hukum pidana nasional. KUHP baru mewujudkan
demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana, adaptasi
dan harmonisasi berbagai perkembangan hukum.
Meski demikian, KUHP baru yang akan berlaku efektif
pada 2025 setelah masa sosialisasi selama tiga tahun ke
depan ini bukan tanpa cela. Berbagai kritik tajam
dilancarkan terhadap sebagian aturan atau pasal. Pasal-
pasal itu dinilai berpotensi membungkam demokrasi di
negara ini karena bisa melanggar hak asasi manusia (HAM)
berupa kebebasan berpendapat dan berbicara serta
kebebasan pers. Kritik tajam bukan hanya datang dari
dalam negeri, melainkan juga organisasi atau lembaga
internasional. Misalnya, Pusat Informasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia mencatat, beberapa
aturan dalam KUHP baru itu tidak sejalan dengan nilai-
nilai fundamental kebebasan dan HAM. Terhadap berbagai
kritikan itu, pemerintah mempersilakan semua kalangan
untuk mengujinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara keseluruhan, tentu tiada lain, sikap pertama
yang harus kita perlihatkan ialah bahwa sebagaimana
rakyat, kita menyambut gembira lahirnya KUHP baru ini.
Benar-benar bernilai sejarah tinggi. Bahkan, fundamen-
tal, karena seperti disebutkan pemerintah, akan mengubah
sistem hukum pidana nasional. Ke depan, kita akan hidup
dalam sistem hukum yang baru. Bernilai filosofi dan
ideologi Pancasila. Tidak lagi berwajah kolonial yang sudah
tak relevan, ketinggalan zaman dan sebagian pasal di
antaranya menjadi alat bagi penguasa kolonial untuk
membungkam pahlawan dan pejuang yang ingin
membebaskan rakyat dan bangsanya dari penjajahan.
Namun, tak berlebihan juga bila ada yang menilai, sikap
pemerintah yang mempersilakan warga negara untuk
menguji KUHP ini ke MK seperti “buang badan”. Terkesan
pula, pengesahan KUHP ini seakan diburu waktu dan tidak
matang meski sudah dibahas puluhan tahun. Sebab,
sebelum disahkan, sebenarnya masih banyak kritik,
masukan dan saran dari berbagai kalangan terhadap RUU
tersebut. Terutama terkait kebebasan berpendapat di
muka umum dan pers. Terhadap pasal-pasal yang dinilai
“pasal karet” karena rawan salah penafsiran atau
multitafsir. Pasal-pasal itu berpotensi merusak demokrasi.
Merusak wajah dan citra Indonesia sebagai negara
demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Memang, pada akhirnya, hanya uji materi (judicial re-
view) yang tersedia sebagai upaya untuk memperbaiki
KUHP yang baru ini. Untuk itu, kita berharap seluruh
elemen masyarakat, yakni sipil dan terutama ahli hukum,
turut andil dan berkolaborasi dalammengajukan uji materi
itu. Pertama, upaya ini bisa menjadi sumbangsih
intelektual demi membantu meletakkan fondasi sistem
hukum pidana yang lebih baik, termasuk di dalamnya
terjaminnya hak asasi dan kebebasan oleh negara. Kedua,
menjadi semacam sistem peringatan atau deteksi dini atau
kontrol publik bagi pemerintah dan DPR agar saat
membentuk suatu undang-undang, benar-benar memberi
dan memastikan ruang seluas mungkin bagi partisipasi
dan aspirasi publik. Tidak berkesan “kejar setoran”, apalagi
sampai bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.
Rakyat dan bangsa ini sudah sangat lama hidup dalam
sistem hukum pidana warisan kolonial. Sudah sejak awal
kemerdekaan mengharapkan lahirnya sebuah ketentuan
hukum pidana nasional yang merupakan buah pemikiran
anak bangsa dan mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup
di masyarakat serta selaras perkembangan dan kemajuan
hukum. Jika uji materi menjadi solusi terbaik untuk
menguji KUHP baru, mari ditempuh bersama-sama. Agar
kelak pada akhirnya betul-betul bisa dihasilkan sebuah
kode hukum pidana yang modern dan mencerminkan jiwa
dan bangsa Indonesia. Sebuah sistem hukum yang benar-
benar objektif dalam mempidanakan seseorang atau
subjek hukum lainnya. Sebuah sistem hukum yang
mencerminkan demokratisnya Indonesia. Membuat dan
menjamin rakyatnya sebagai orang-orang merdeka.
Memastikan Ketersediaan Energi
P
enggunaan bahan fosil selama
beratus tahun memberi
dampak buruk pada kondisi
lingkungan. Pemanasan global seperti
kebakaran hutan, mencairnya es di
kutub, terjadinya wabah penyakit, kabut
asap, krisis air bersih, naiknya permu-
kaan air laut, meningkatnya suhu air laut,
rusaknya terumbu karang dan sebagai-
nya semakin nyata dirasakan umat
manusia di seluruh dunia. Untuk menye-
lamatkan bumi dari kehancuran, refor-
masi energi harus segera dilakukan
dengan memanfaatkan sumber energi
baru dan terbarukan demi mencapai tar-
get nol emisi (net zero emission).
Ini tentu saja tidak mudah, sebab be-
berapa negaramasihmengandalkan peng-
gunaan bahan fosil. Mengutip Beyond
Petroleum (BP) dalam Statistical Review
of World Energy 2021, sepuluh negara
konsumen energi fosil terbesar yakni
Tiongkok, Amerika Serikat, Uni Eropa,
India, Rusia, Jepang, Iran, Arab Saudi,
Korea Selatan dan Jerman. Sedangkan
Indonesia berada di urutan ke 12.
Walau Indonesia masuk negara
konsumen energi fosil terbesar, memiliki
komitmen kuat dalammelakukan transi-
si energi dari penggunaan energi fosil ke
energi baru dan terbarukan. Sebagai
presidensi KTT G20, Indonesia meman-
faatkan dengan menyerukan untuk
mempercepat transisi energi dan itu telah
disepakati para menteri bidang energi
pada pertemuan G20 di Bali.
Potensi Besar
Energi terbarukan adalah sumber
energi yang tersedia oleh alam dan bisa
dimanfaatkan secara terus-menerus.
Secara geografis Indonesia memiliki
sumber energi terbarukan berlimpah. Ini
karena Indonesia berada di daerah
khatulistiwa sehingga mendapat sinar
matahari sepanjang tahun. Selain itu,
iklim tropis juga membuat tanah air
mempunyai suhu cenderung normal, In-
donesia dikenal memiliki segudang hasil
bumi yang berlimpah ruah.
Potensi alam yang dimiliki Indone-
sia dapat mengembangkan energi terba-
rukan seperti tenaga air, panas bumi,
biomassa, cahaya matahari, dan tenaga
angin. Bila potensi alam yang dimiliki
dapat dikembangkan Indonesia menjadi
negara menghasil energi terbarukan ter-
besar di dunia. Namun sampai saat ini
potensi besar yang dimiliki Indonesia
masih belum dikelola secara maksimal.
Hal ini diungkapkan International
Renewable Energy Agency (IRENA)
dalam laporan Indonesia Energy Tran-
sition Outlook yang dirilis Oktober 2022
memperkirakan total potensi energi
terbarukan Indonesia mencapai 3.692
gigawatt (GW). Namun, sampai 2021
kapasitas terpasang baru 10,5 GW atau
sekitar 0,3% dari total potensi yang ada.
Seperti energi surya memiliki potensi
2.898 GW, terpasang 0,2 GW.
Energi angin lepas pantai (offshore
wind): potensi 589 GW, terpasang 0 GW.
Energi air: potensi 94,6 GW, terpasang
6,1 GW. Energi biomassa: potensi 43,3
GW, terpasang 1,9 GW. Energi panas
bumi: potensi 29,5 GW, terpasang 2,1
GW. Energi angin daratan (onshore
wind): potensi 19,6 GW, terpasang 0,2
GW dan energi arus/panas laut: potensi
17,9 GW, terpasang 0 GW.
Sawit
Hasil bumi yang melimpah dimiliki,
Indonesia menjadi penghasil biomassa
terbesar di dunia untuk dikelola menjadi
energi terbarukan. Salah satu hasil bumi
Indonesia yang tidak banyak dimiliki
negara lain adalah sawit. Banyak ragam
biomassa sawit yang bisa diolah menjadi
energi terbarukan diantaranya tandan
buah kosong, serat buah, cangkang, ba-
tang pohon, pelepah serta Palm Oil Mill
Effluent (POME) atau limbah cair
kelapa sawit. Dari semua biomassa sawit
yang ada, sebanyak 70%merupakan pe-
lepah pohon sawit, sedangkan tandan bu-
ah kosong mencapai 10% dan batang
sawit mencapai 5%. Sawit menghasilkan
dua jenis energi terbarui (renewable en-
ergy) yakni biofuel generasi pertama
(first generation biofuel) berupa biodie-
sel dan biofuel generasi kedua (second
generation biofuel) berupa bioethanol
(berbasis biomas) dan biogas (berbasis
POME).
Indonesia memiliki komitmen dalam
mengembangan biodiesel secara berta-
hap. Ini karena biodiesel sebagai
alternatif bahan fosil yang dapat diandal-
kan sebagai sumber energi terbarukan,
memberikan nilai tambah melalui
hilirisasi industri pertanian dalam negeri,
menstabilkan harga Crude Palm Oil
(CPO), meningkatkan kesejahteraan
petani kecil, menghasilkan lebih sedikit
emisi gas rumah kaca dibandingkan
dengan bahan bakar fosil, mengurangi
bahan bakar impor, menghemat devisa
negara dan neraca perdagangan, menye-
diakan kesempatan kerja, serta untuk
menjaga ketahanan energi.
Selain itu hasil sawit juga dikelola
menjadi Biomas. Dari 11 juta hektar luas
kebun sawit Indonesia menghasilkan
sekitar 182 juta ton biomas per tahun
(dalam bentuk bahan kering). Biomas
tersebut bersumber dari tandan kosong
(empty fruit bunch) sebesar 16.94 juta
ton, pelepah daun (oil palm frond)
sebesar 105.16 juta ton, batang sawit
replanting (oil palm trunk) sebesar 32.77
juta ton, cangkang (oil palm shell)
sebesar 9.35 juta ton dan serat buah (me-
socarp fibre) 17.8 juta ton.
Dari pengalaman KL Energy Coorpo-
rate (USA) diperoleh informasi bahwa
untuk setiap ton biomas (bahan kering)
Antara BSM, BOS dan Putus Sekolah
U
U Pendidikan Nasional. No.
20 Tahun 2003 pasal 11 ayat
2 berbunyi; “Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun”. Semua sekolah negeri tidak
boleh memungut biaya. Bagi sekolah
swasta, negera akan memberi bantuan
bagi siswa yang kurang mampu.
Menindaklajuti UU wajib belajar
tersebut, maka Pemerintah mengeluar-
kan berbagai jenis bantuan atau beasis-
wa, seperti PIP, KIP, BSM, BOS sekolah
dan lain-lain. Tapi pada tulisan ini kita
hanya mengulas tentang dana BSM dan
BOS. Sejauh mana efektifitas kedua
bantuan ini mampu mencegah putus
sekolah. Mengapa setelah diberikan
bantuan ternyata masih ada anak yang
putus sekolah.
Pertama, BSM. Adalah program
nasional Bantuan Siswa Miskin (BSM)
yang bertujuan untuk membantu siswa
miskin memperoleh akses pelayanan
pendidikan yang layak. Mencegah putus
sekolah, menarik siswa miskin untuk
kembali bersekolah, membantu siswa
memenuhi kebutuhan dalam kegiatan
pembelajaran, mendukung program
wajib belajar lima belas tahun.
Melalui programBSM ini diharapkan
anak usia sekolah dari keluarga miskin
dapat terus bersekolah, tidak putus
sekolah. Di masa depan diharapkan
mereka dapat memutus rantai kemiskin-
an. Program BSM juga mendukung
komitmen pemerintah untuk meningkat-
kan angka partisipasi pendidikan di
Kabupaten/Kota miskin daerah terting-
gal, terpencil. (without exception).
Kedua, Bantuan Oprasional Sekolah
(BOS).Terdapat tiga jenis dana BOS yang
disalurkan oleh pemerintah pusat, antara
lain adalah sebagai berikut: 1. BOS
Reguler, yaitu dana BOS yang diberikan
untuk kebutuhan operasional. Misalnya
belanjapengadaanalatmultimediapembe-
lajaran,pemeliharaandanperawatansarana
sekolah,danpenerimaanpesertadidikbaru.
2. BOS Kinerja, yaitu dana BOS yang
diberikan kepada sekolah yang berkinerja
baikdansebagaiwujudapresiasipemerin-
tah terhadap sekolah-sekolah yang serius
meningkatkankualitaspendidikanIndone-
sia.3.DanaBOSAfirmasi,yaitudanaBOS
diberikan kepada sekolah-sekolah yang
berada di daerah 3T (Tertinggal, Terluar,
dan Transmigrasi).
Sekarang ini penyaluran dana BOS
sudah tak lagi lewat rekening umum kas
daerah (RKUD) Provinsi. Tetapi saat ini
dana BOS sudah ditransfer langsung ke
rekening sekolah masing-masing. Hal ini
sesuai dengan PMK Nomor 9/PMK.07/
2020tentangperubahanatasPMKNomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
DAKNonfisik.Carainidapatmempersing-
kat waktu dan kebocoran di jalan.
Selain itu mulai tahun 2020, nilai
besaran dana BOS juga berbeda antar
daerah, karena dihitung berdasarkan
indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan
indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah
kabupaten/kota. Untuk Sekolah Dasar
(SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen
dengan satuan biaya Rp. 900.000
(terendah) s.d. Rp. 1. 960.000 (tertinggi).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020, dana BOS dapat dimanfaat-
kan untuk kebutuhan: 1. Penerimaan
Peserta Didik Baru. 2. Pengembangan
perpustakaan. 3. Kegiatan pembelajaran
dan ekstrakurikuler. 4. Kegiatan ases-
men/evaluasi pembelajaran. 5.Adminis-
trasi kegiatan sekolah. 6. Pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Langganan daya dan jasa. 8. Peme-
liharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multi media
pembelajaran. 10. Penyelenggaraan
bursa kerja khusus, praktek kerja industri
atau praktek kerja lapangan di dalam
negeri, pemagangan guru. 11. Penye-
lenggaraan kegiatan uji kompetensi
keahlian, dan uji kompetensi kemampu-
an bahasa Inggris berstandar internasio-
nal dan bahasa asing lainnya bagi kelas
akhir SMK atau SMALB.
Indikasi Kegagalan
Ternyata ada beberapa faktor dicurigai
penyebab mengapa kedua dana ini tidak
mampu mencegah putus sekolah. Perta-
ma, tak tepat sasaran. Pada saat memilih
siswa calon penerima, sepertinya guru
kurang selektif. Hanya berkunjung ke
dalam kelas dan mempertanyakan lang-
sung. Beberapa siswa miskin permanen
malu tunjuk tangan. Tetapi siswa yang
tidak sangat miskin tunjuk tangan.
Kedua, karena dipakai orangtua buat
makan. Ternyata dana BOS digunakan
Ibu membeli beras dan keperluan rumah
tangga lainnya. Kebetualan ayah sakit
tidak sedanga bekerja (nganggur).
Akibatnya dana pendidikan digunakan
beli beras, bayar listrik dan lauk makan.
Ketika dana diperlukan untuk membayar
keperluan sekolah, ternyata dana sudah
habis. (not on target).
Ketiga, jumlah bantuan. Ternyata
jumlah bantuan sangat kecil. Hanya
mampu buat bayar uang sekolah. Se-
mentara keperluan lain tidak terpenuhi,
seperti; seragam sekolah, sepatu, tas,
biaya peraktek, bayar buku, bahkan uang
jajan siswa. Karena buat warga sangat
miskin biaya makan-pun kadang kesuli-
tan, bagaimanan mungkin mau beli
perlengkapan sekolah?!
Keempat, rendahnya kemauan seko-
lah. Ternyata anak sama orangtuanya
sama-sama tak suka sekolah. Walaupun
diberikan bantuan dana, tapi memang
anak tak mau lagi sekolah. Kata orang-
tuanya “Lebih baik anaknya membantu
Ayahnya ke sawah, atau membantu
emaknya jualan jamu. Hal ini lebih jelas
hasilnya dibanding sekolah yang hanya
menghabiskan uang.” ujar emaknya.
Penertiban
Kegagalan BSM dan BOS mencegah
putussekolahadalahkelalaianPemerintah.
Membiarkan regulasi dana ini tanpa
pengawasan. Seharusnya ada evaluasi
secara akurat detail dan siknifikan.
Tertibkan segala indikasi penyebab
kegagalan. Jangan ada yang disembu-
nyikan, semua harus terang benderang.
BuatkanaturanbaruyangmengikatKepala
sekolah dan orang tua. (binding rules).
Jangan dibiarkan hanya Kepala
sekolah yang menata dana BSM dan
BOS. Jangan yang mendapat bantuan
hanya family dan handai tolan. Jangan
beri peluang penyalahgunaan. Jangan
main mata antara Kepala sekolah dengan
Komite Sekolah. Jang tak diumumkan
kepada guru. Jangan bagaikan mendapat
durian runtuh. Ini bukan dana bancaan.
“Jangan ada dusta diantara kita.”
Sudah saatnya segala bentuk bantuan
untuk mengentaskan kemiskinan perlu
dikaji ulang, di evaluasi. Dicari faktor
apa yang paling krusial penyebab putus
sekolah. Apakah dana yang diberikan
tidak serta merta digunakan buat biaya
sekolah. Hal ini harus di caritahu secara
serius dan akuntable. Karena, salah satu
unsur manajemen yang paling penting
adalah “evaluasi.”
Artinya,jikaternyatabantuanBSMdan
BOS yang diluncurkan selama ini tidak
berhasil atau gagal, maka ada yang harus
diperbaiki segera.Apakah cara pemilihan
penerima bantuan, cara penyaluran atau
ada korupsi di tengah jalan. Bisa jadi
karena jumlah uang bantuan sangat kecil
penyebab putus sekolah. Semua harus
terang benderang. “Jangan ada yang
sembunyi dibalik lalang.”
Sebaiknya Kementerian Pendidikan
menghadirkan badan khusus (Tim) yang
mengawasi relugasi dan sosialisasi
kedua dana tersebut. Badan ini harus
indevenden tanpa campur tangan tengan
Dinas pendidikan. Badan ini terdiri dari
lintas institusi, negeri dan swasta. Badan
ini harus bekerja secara profesional
spesifik melalukan verivikasi data
langsung ke lapangan. (must be clear).
Penutup
Sebagai perbandingan bahwa di
negara Swedia, Norwegia dan Prancis
gratis biaya sekolah sampai Perguruan
Tinggi. Di jaman Kahlifah Umar Bin
Abdul Azis sebagai gubernur Madinah,
biaya sekolah gratis, asrama siswa penuh
dengan pasilitas yang sangat mewah.
Karena orang yang menuntut ilmu akan
Allah tinggikan derajatnya. (QS.Almu-
jadalah:11).***
Penulis adalah guru SMAN 16 Medan, alumni
program Doktor PEDI UIN SU
.
Oleh: Dr Nada Sukri Pane
Oleh: Usli Sarsi
Asa Jenderal Batak Jabat Panglima TNI
L
aksamanaYudoMargono telah
resmi disahkan menjadi
Panglima TNI. Presiden Joko
Widodo yang sudah memasuki periode
kedua sebagai Presiden sudah melunasi
“hutang” tak tertulis dalam penunjukan
Panglima TNI. Sepuluh tahun menjadi
Presiden dengan menihilkan keberadaan
matra tertentu pada posisi orang nomor
satu di TNI, pasti menimbulkan tanda
tanya. Hal itulah yang urung terjadi
setelah diputuskan bahwa KSAL yang
menjadi calon tunggal Panglima TNI.
Matra darat, laut dan udara kini resmi
dijabat bergantian walau tidak berurutan.
Memangmenjadiperdebatanbanyakpihak
ketikaPresidenmengumandangkankedau-
latan maritim namun pimpinan tertinggi
TNI bukan dari Angkatan Laut. Baru di
akhirmasa jabatannya iniTNIdinakhodai
seoranglaksamana.Menjadibahandiskusi
pula ketikamasa jabatan LaksamanaYudo
sebagaipanglimaberkisarkuranglebihsatu
tahun, karena akan pensiun di akhir 2023.
Para Kepala Staf TNI sama-sama abituren
1988, yang berarti akan memasuki masa
pensiun secara bersamaan, akhir 2023,
kecuali Marsekal Fadjar yang kelahiran
April 1966.
Laksamana Yudo dan Jenderal Du-
dung sama-sama kelahiran November
1965. Secara UU, kedua penyandang
bintang empat itu akan memasuki masa
pensiun saat berusia 58 tahun, yaitu
November tahun depan. Artinya disaat
bersamaan Panglima TNI dan KSAD
akan pensiun. Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada ayat 4 menye-
butkan syarat menjadi Panglima TNI
adalah seorang perwira tinggi aktif dari
tiap-tiap angkatan yang sedang atau
pernah menjabat Kepala StafAngkatan.
Artinya calon panglima penggantiYudo
harus seorang Kepala Staf yang jika itu
dari Angkatan Darat, akan berdekatan
waktu pergantiannya dengan penunjukan
KSAD yang baru.
Memang ada opsi perpanjangan masa
pensiun Panglima TNI yang pernah
terjadi saat Presiden SBY memper-
panjang masa pensiun Panglima TNI
saat itu, Jenderal Endriartono Sutarto.
Sebelumnya opsi perpanjangan masa
pensiun juga dihembuskan untuk Pangli-
ma Andika. Nyatanya Presiden tidak
mengambil opsi itu dan memilih Laksa-
mana Yudo menjadi Panglima TNI.
Hemat penulis, opsi itu juga tidak akan
dipakai Presiden untuk Panglima Yudo.
Karena menghadapi perhelatan akbar
pemilu 2024, presiden butuh sosok
panglima yang memiliki hubungan dekat
baik secara fisik maupun psikis.
Sudah menjadi rahasia umum seperti
apa kedekatan presiden dan Menko
Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Presiden Jokowi menaruh kepercayaan
yang tinggi kepada Menko Luhut.
Dibuktikan dengan berbagai penugasan
strategis kepada Menko yang dibesarkan
oleh Kopassus tersebut. Kita sudah
mafhum bahwa kinerja Menko Luhut
terbukti moncer sehingga memberi rasa
aman bagi Presiden.
Apa yang penulis sampaikan diatas
sebagai sosok panglima yang memiliki
kedekatan secara fisik dan psikis tentu
mengarah pula kepada orang dekat
Menko Luhut, dalam hal ini menantunya
sendiri, Letnan Jenderal (Letjen) Maruli
Simanjuntak. Kedekatan itu sudah lama
dibangun saat Maruli ada di lingkungan
paspampres. Menjabat Komandan Grup
A Paspampres, Wakil Komandan Pas-
pampres, dan Komandan Paspampres.
Berada di ring 1 lingkungan presiden
tentu perlahan memupuk benih keperca-
yaan presiden. Bisa jadi Jenderal Maruli
memang dipersiapkan untuk menjadi
pimpinan tertinggi TNI. Sehingga dapat
menjadi pelindung presiden bukan hanya
sebatas di ring terdalam lingkungan
keluarganya, namun juga di ring terluar
yang hanya bisa dilakukan seorang
Panglima TNI.
Memang terkesan tidak sopan ketika
membicarakan calon Panglima TNI pada
saat Panglima yang ada baru saja dilantik.
Bukan bermaksud mengecilkan kebera-
daan Panglima Yudo, tulisan ini hanya
sekadar membaca arah suksesi kepemim-
pinan TNI selanjutnya. Di atas sudah
diterangkanbahwaKSADakanmemasuki
masapensiunNovembertahundepan.Bila
melihat kebiasaan sebelumnya, KSAD
yang ditunjuk adalah pemegang tongkat
komando Pangkostrad. Dan LetjenMaruli
sudah berada dijalurnya.
Hanya saja bila menunggu KSAD
Dudung pensiun, maka Letjen Maruli
akan menjabat KSAD dengan kondisi
kekosongan jabatan Panglima TNI yang
ditinggal Laksamana Yudo. Hemat
penulis KSAD Dudung akan diganti
lebih cepat dari usia pensiunnya.
Jenderal Maruli tidak akan lama berada
di kursi KSAD karena akan ditunjuk
menjadi Panglima TNI menggantikan
LaksamanaYudo.
Perjalanan Karir Letjen Maruli
Secara garis besar ada persamaan
perjalanan karir Letjen Maruli dan
Jenderal Andika. Mereka dibesarkan di
Kopassus. Menjadi Komandan Paspam-
pres, menjabat Pangdam dan memegang
tongkat komando Pangkostrad. Bedanya
Letjen Maruli tembus bintang tiga
menjadi Pangkostrad dari Pangdam,
sementara Jenderal Andika sempat
mencicipi jabatan Dankodilatad.
Letjen Maruli termasuk perwira yang
karirnya moncer. Di kopassus jabatan
terakhirnyaAsistenOperasiDanjenKopas-
sus(2014).Selepasitukarirnyamelambung
tinggi.Selama23tahunkarirnyadihabiskan
di Kopassus sampai Kolonel. Peristiwa
penyeranganLapasCebonganadalahsalah
satu pengalaman yang turut menghiasi
perjalanan hidupnya di TNI.
Dikutip dari Detik.com, Maruli yang
saat itu baru ditunjuk sebagai Komandan
Grup 2 Kopassus berkisah, "Saat itu baru
tigaharisayamenjabatDanGrup.Bahkan
berkemas-kemaspindahankerumahdinas
pun belum juga selesai.Tiba-tiba mende-
ngaradakejadianitu.Meskipundemikian,
sebagai pimpinan saya merasa tidak
pantas kalau harus menyanggah atau
merengek-rengek beralasan ini itu. Di
hadapan pimpinan saat itu dengan tegas
saya mengatakan sebagai yang bertang-
gungjawab. Resiko apapun harus saya
hadapi. Dicopot dari jabatan atau dipecat
sekalipun, saya siap menerimanya. Bagi
saya bertanggungjawab adalah prinsip
dalam menjalankan amanah yang diberi-
kan, tegasnya”.
Selain di kopassus, pangkat melati
tiga disandang saat menjadi Komandan
Grup A Paspampres dan Komandan
Korem 074/Warastratama Surakarta
yang berada di bawah Kodam IV/
Diponegoro. Dilansir dari laman Pas-
pampres.mil.id, Grup A Paspampres
merupakan satuan jajaran yang bertugas
melaksanakan pengamanan fisik lang-
sung jarak dekat setiap saat terhadap
Presiden beserta keluarganya. Dari
sinilah kedekatan itu mulai terbentuk.
Menariknya selepas itu Maruli men-
dapat promosi menjadi Komandan Ko-
rem (Danrem) di wilyah kediaman kelu-
arga presiden. Dan saat menjabat
Danrem yang berada di Kota Solo itu
pula ia mendapat penghargaan sebagai
Dandrem terbaik dalam bidang Upaya
Khusus (Upsus) Ketahanan Pangan
Tingkat Nasional Tahun 2016. Kemudi-
an pada April 2017 tembus bintang
sebagai Wakil Komandan Paspampres
dan pada Oktober 2018 balik ke lingku-
ngan Kodam IV/Diponegoro sebagai
Kepala Staf Kodam (Kasdam).
Brigjen Maruli hanya satu bulan
disana, karena mendapat promosi untuk
jabatan bintang dua sebagai Komandan
Paspampres. Pada November 2020
Mayjen Maruli dilantik menjadi Pangli-
ma Komando DaerahMiliter (Pangdam)
IX/Udayana. Sebagai abituren akmil
1992, Maruli tercatat menjadi Pangdam
termuda yang pernah dilantik. Dua tahun
berselang, tepatnya Januari 2022 bintang
tiga resmi tersandang dipundaknya
sebagai Pangkostrad. Dan lagi Maruli
tercatat menjadi Pangkostrad termuda.
Praktis sepanjang medio 2017-2022
jalan bintangnya melaju kencang. Hanya
butuh 5 tahun bagi Maruli beralih dari
Oleh: Rahmat Afrizal
brigjen menjadi letjen.
LetjenMaruli menjadi gerbong utama
yang pemimpin angkatannya menjejaki
jabatan-jabatan strategis di TNI. Saat ini
rekan satu angkatannya yang mampu
mengimbangi karirnya adalah Letjen
Richard Tampubolon, jenderal berdarah
batak juga. Menjabat Inspektur Jenderal
TNI Angkatan Darat (Irjenad) dengan
segudang pengalaman di berbagai
lapangan. Jabatan bintang tiga diperoleh
pada Juni 2022. Sejauh ini lulusanAkmil
1992 yang berhasil mencapai pangkat
Letjen hanya mereka berdua. Untuk
jabatan bintang dua, diisi empat orang
alumniAkmil 1992. Mayjen KuntoArif
sebagai Panglima Kodam III/Siliwangi,
Mayjen Iwan Setiawan menjabat Ko-
mandan Jenderal Kopassus. Mayjen
Bobby Rinal Makmun, yang dilantik
sendiri oleh Letjen Maruli sebagai
Panglima Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Dan ada Mayjen Aswardi sebagai
Deputi III Bidang Kontra Intelijen BIN.
Status LetjenMaruli sebagai menantu
Menko Luhut mengulangi isu negatif
yang juga menerpa Jenderal Andika
yang notobene menantu Jenderal (Purn)
Hendropriyono. Faktor kedekatan
seakan menutupi kemampuan mendasar
yang dimiliki para jenderal. Jenjang karir
yang berhasil dilewati dengan baik
adalah bukti kinerja yang pasti. Hanya
saja untuk Letjen Maruli, langkahnya
untuk dipilih menjadi Panglima TNI
akan sedikit menemui sandungan. Faktor
agama menjadi celah untuk sekadar
menggoyang langkahnya. Apalagi jika
Jenderal Listyo dipertahankan sampai
gelaran pemilu 2024. Pihak yang berse-
brangan dengan mudahnya akan meng-
angkat isu pasangan Panglima TNI dan
Kapolri Non-Muslim. Patutnya tidak ada
masalah layaknya saat Kapolri Listyo
dilantik. Jangan sampai asa Jenderal
Batak menjabat Panglima TNI terhalang
isu yang tidak relevan dengan tugas
kemiliteran itu sendiri. Semoga. ***
Penulis adalah Alumnus Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara.
dapat menghasilkan sekitar 150-170 li-
ter etanol. Jika biomas kebun sawit
tersebut diolah lebih lanjut menjadi bio
ethanol, maka sawit Indonesia potensial
menghasilkan bioethanol sebesar 27.3
juta kilo liter bioethanol setiap tahun.
Selain dari biomas tersebut, dari
pemanfaatan limbah PKS (POME) juga
menghasilkan energi berupa biogas.
Dengan asumsi volume POME sebesar
0.67 ton POME per ton TBS, maka vol-
ume total POME Indonesia sekitar 147.4
juta ton. Jika produksi biogas sebesar 28
m3 per m3 POMEmaka produksi biogas
dapat mencapai 4127.2 juta m3. Dengan
demikian sawit dapat mengurangi
ketergantungan Indonesia pada energi
tak terbarui melalui biodiesel, bioethanol
dan biogas.
Evolusi ketahanan energi nasional
dari energi tak terbarui ke energi terbarui
berbasis sawit memberi manfaat ganda
bagi Indonesia yakni meningkatkan
kedaulatan energi, menghemat devisa,
mengurangi emisi gas rumah kaca, dan
manfaat ekonomi yang lebih luas akibat
multiplier effect perkebunan kelapa
sawit. Oleh karena itu, pekebunan kelapa
sawit merupakan salah satu industri
startegis energi terbaraui dan berkelan-
jutan. ***
Penulis adalah Direktur Utara PT Mahkota
Group Tbk dan Wakil Ketua APINDO Sumatera
Utara bidang perkebunan dan pertanian
.
Penerbit
: PT. Media Warta Kencana
Pemimpin Umum : Supandi Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Sujito Sukirman
Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab
: H. Soffyan
Wakil Pemimpin Redaksi: War Djamil
Managing Editor
: Paulus M. Tjukrono
Sekretaris Redaksi
: Guntur Adi Sukma
Redaktur
: Anthony Limtan, SR. Hamonangan Panggabean,
Hendar Tusmin, Saurma, Tengku Kamarulzaman,
Rizal Rudi Surya, Zulnaidi, J Anto, M. Ali Akbar,
Hendra Irawan, Dina Nurbetty.
Anggota Redaksi
: Faisal Pardede, Fahrin Malau,Amru Lubis, Mahjijah
Chair, Suhayri Ramadan, M. Syahrial Mukmin,
JaholongSitanggang,Bardansyah,BambangRiyanto,
Nirwansyah Sukartara, Syafitri Tambunan, Yogi
Yuwasta,AdelinaSavitriLubis,EkoSatriaHandoko,
Indah Pratiwi, Irin Juwita, Ahmad Nugraha Putra,
Rudi Saputra.
Fotografer
: Junaidi Gandy, Qodrat Al-Qadri.
T e r b i t
: Seminggu 7 kali
Tarip Iklan
: Rp. 13.000,- per mm/kolom (umum)
Rp. 12.000,- per mm/kolom (kabar dukacita)
A l a m a t
: Jl. Jend. A. Yani No. 35-49 Medan 20111
Kotak Pos : 1481, Telex No. 51326
T e l e p o n
: Redaksi : (061) 4156655 (5 saluran)
Fax. (061) 4534116.
Tata Usaha : (061) 4154711 (5 saluran), 4513554,
4524136, 4534279. Fax. (061) 4151436.
Perwakilan Jakarta
: Jalan Petojo Selatan 13 No. 16 Cideng Jakarta Pusat
Tel. (021) 22638895
S I U P P
: SK.MenpenNo.023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985
Tanggal 24 Desember 1985
Dicetak Oleh
: PT. SURYA MASABADI MAKMUR
Jl. Pulau Solor KIM II Mabar - Deliserdang
HARIAN