Survei Ombudsman, Polres Taput Terburuk Dalam Layanan Publik

Survei Ombudsman, Polres Taput Terburuk Dalam Layanan Publik
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan hasil survei kepatuhan tahun 2019 kepada Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa (28/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 13 Polres se-Sumut.

Berdasar survei tersebut, Polres Tapanuli Utara (Taput) merupakan yang terburuk dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.

Hasil survei kepatuhan tahun 2019 diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa (28/1).

Abyadi mengatakan ada lima jenis layanan masyarakat di tingkat Polses yang mereka survei, antara lain layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan penerbitan SIM C dan SIM A baru, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menerima pengaduan masyarakat dan layanan terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Menurut Abyadi, semua pelayanan ini harus memberikan informasi yang terang mulai dari syarat layanan, biaya atau tarif layanan, standar waktu layanan hingga alurnya.

Survei ini juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat.

"Nah dari hasil survei kita itu, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah," kata Abyadi didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean.

Selain itu, Abyadi menjelaskan ada enam Polres yang masuk kategori sedang atau zona kuning, yakni Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Nias Selatan, Polres Toba Samosir, Polres Padang Sidempuan, dan Polres Tebing Tinggi.

Sedangkan enam Polres lainnya sudah masuk kategori hijau atau baik yakni Polres Pakpak Bharat, Polres Simalungun, Polres Karo, Polres Binjai, Polres Siantar dan Polres Tanjungbalai.

"Penyerahan hasil survei ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi Polda agar segera melakukan perubahan dan perbaikan. Wakapolda menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil survei ini," jelasnya.

Abyadi juga menyampaikan kepada Wakapolda Sumut terkait beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat yang menyangkut institusi kepolisian. Ada 40 laporan yang menggantung di Ombudsman menyangkut kepolisian di Sumut.

Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan permintaan klarifikasi oleh Ombudsman yang lama ditanggapi oleh institusi yang dilaporkan.

Laporan menyangkut kepolisian yang masuk ke Ombudsman pada umumnya adalah dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

"Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara kita dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kita," pungkas Abyadi.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi