Lhoksukon, (Analisa). Dua siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumbok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, yang terlibat goyang seksi dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan dari Palang Merah Remaja (PMR). Menurut kepala sekolah, kedua siswi tersebut masih bisa mengikuti pelajaran seperti biasa.
Dua siswi yang mengenakan seragam sekolah tersebut merekam video mereka dan bergoyang sambil sedikit mengangkat rok sekolah yang mereka pakai. Video yang diunggah ke situs berbagi video, Youtube. Video berdurasi 7 menit 28 detik itu diunggah pada 19 Agustus 2014 dan sudah ditonton 14.787 kali.
“Dua siswi yang terlihat dalam video tersebut diberi sanksi yaitu dikeluarkan dari organisasi PMR, sedangkan sanksi lain yaitu membuat perjanjian tertulis dengan pihak sekolah, jika kembali membuat nama baik sekolah tercemar bersedia dikeluarkan,” ujar Kepala MAN Sumbok, Muhmmad Nur, kepada Analisa, Kamis (2/10).
Menurut kepala sekolah, video tersebut direkam oleh pacar siswi tersebut pada saat di luar jam belajar. Dua siswi yang mempertontonkan gaya yang tak pantas ditiru ini adalah siswi kelas dua, yaitu I (16) dan M (17).
“Saya sudah menonton video tersebut dan lansung memeriksa kedua siswi tersebut. Menurut pengakuan mereka, mereka merekam adegan tersebut di belakang sekolah dan yang mengunggah ke Youtube adalah pacarnya.
“Kita berharap dengan adanya video ini dapat menjadi pelajaran bagi siswi lain supaya jangan lagi melakukan hal hal yang dapat memalukan sekolah. Saya juga sudah dipanggil oleh dinas terkait hal ini,” ujar Muhammad Nur.
Sementara Ketua Wilayatul Hisbah (WH) Wilayah Lhoksukon, M Jamil, secara pribadi menyayangkan beredarnya video tersebut. Bahkan, setelah menonton video ini pihaknya mengaku terkejut. “Kita sedang melakukan pencarian alamat siswi ini untuk melakukan pembinaan,” sebutnya. (bsr)