Pekanbaru, (Analisa). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Riau belum pernah melakukan audit kerugian yang ditimbulkan atas penyaluran kredit Bank Nasional Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif BNI 46 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/10).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Zurwandi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan pimpinan Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI 46, yakni Jimmy Rusman dan R Wahyoe.
“Di masa saya, tidak pernah dilakukan audit baik dari BPK maupun BPKP," kata Jimmy Rusman, yang menjabat staf SKC pada tahun 2010 hingga 2013.
Pernyataaan sama juga diungkapkan saksi R Wahyoe, Pimpinan SKC BNI 46 tahun 2009 hingga 2010. Pihaknya tidak pernah menyatakan BNI 46 Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp37,5 miliar.
Kesaksian kedua saksi ini, untuk terdakwa Esron Napitupulu, Direktur BRJ, selaku penerima kredit dari Bank BNI 46 Pekanbaru.
Di hadapan Ketua Mejelis Hakim yang diketuai Masrul, SH, saksi Wahyoe menambahkan, pihak BNI 46 selaku kreditur bisa menyetujui atau menolak setiap pengajuan kredit yang diajukan debitur.
“Sepanjang persyaratan yang diminta pihak bank terpenuhi, maka kami dapat menyetujui suatu permohonan, begitu juga sebaliknya. Sebab persetujuan suatu kredit tergantung kedua belah pihak, baik pihak bank maupun debitur,” katanya
Apabila debitur menyetujui dan memenuhi syarat yang diajukan bank, maka pengajuan kredit bisa disetujui
Diplomasi
Jimmy juga menyatakan pihaknya pernah berupaya secara diplomasi kepada Esron Napitupulu selaku debitur untuk melunasi tunggakan dan bunga yang telah masuk golongan 5.
“Ada upaya diplomasi dan Pak Esron juga telah berjanji akan melunasi. Itu disampaikannya secara lisan dan tertulis,” pungkasnya.
Meski pihaknya tidak melakukan eksekusi terhadap agunan pokok dan tambahan, Jimmy menyatakan, pihaknya pernah menawarkan agunan untuk dijual kepada beberapa investor.
Namun setelah diberitahukan tentang pemilik lahan tersebut adalah BRJ, investor tersebut tidak berminat.
Sebelumnya, tiga pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru, yakni Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena memuluskan pencairan kredit Rp40 miliar kepada PT BRJ melalui Direktur Utamanya, Esron Napitupulu.
Sebagai agunan diserahkan beberapa surat tanah dan lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar. Tetapi belakangan diketahui sebagian besar agunan itu fiktif. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp37,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dw)