Medan, (Analisa). Pada usia memasuki 10 tahun sejak penetapannya, Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang berada di Kabupaten Mandailing Natal masih saja menyisakan berbagai persoalan. khususnya masalah garis batas antara lahan wilayah administrasi desa, lahan masyarakat dengan TNBG yang kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar TNBG.
Koordinator Batang Pungkut Green Conservation (BPCG), Syarifuddin Lubis mengatakan, selain Pemerintah, Conservation International (CI) harus bertanggung jawab menuntaskan persoalan konflik tapal batas antara TNBG dan masyarakat Mandailing Natal, karena kata dia CI -saat pembentukan TNBG - adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam hal proses teknis pembuatan peta TNBG pada tahun 2002-2004.
“CI telah mendapatkan dana hibah puluhan juta dollar dari berbagai pihak diluar negeri untuk mendanai organisasinya dari isu pembentukan Taman Nasional Batang Gadis ini selama bertahun-tahun . Alangkah naifnya jika CI tidak mau turut bersama kami menyelesaikan persoalan garis batas TNBG ini. Jangan tinggalkan Bekas yang buruk di masyarakat Madina dan CI hanya menjadikan daerah kami sebagai bahan eksploitasi mengeruk dana-dana luar negeri dari isu hutan kami, sementara kami hanya jadi penonton dan menghadapi masalah berkepanjangan,” ujar Syarifuddin kepada wartawan, Senin (24/11) di Medan.
Syarifuddin menjelaskan saat ini pihaknya dan Konsorsium SRI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina dan Balai Taman Nasional Batang Gadis telah membentuk Tim Terpadu guna menuntaskan konflik tata batas TNBG.
“Tim Terpadu ini dibentuk setelah dilakukan sebuah lokakarya multipihak oleh konsorsium SRI beberpa waktu lalu di Panyabungan, Tim terpadu ini yang akan melakukan sosialisasi, verifikasi dan usulan koreksi garis batas TNBG, namun saat ini Tim Terpadu ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mandailing Natal. Sebelum SK ini ada tentu Tim ini tidak bisa bekerja, ini sedang kami desak kepada Bupati,“ jelasnya.
Taman Nasional Batang Gadis di tetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004. Saat itu Menteri Kehutanan dijabat oleh Mohammad Prakosa, secara administrasi TNBG dikelilingi sebanyak 68 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal meliputi kawasan seluas 108.000 hektare terdiri dari hutan lindung Register 4 Batang Gadis I, hutan Register 5 Batang Gadis II komplek I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Bantahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampuan I yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa pemerintahan Belanda dalam kurun waktu 1921 1924. Sementara kawasan hutan produksi yang ddialihkan meliputi areal eks HPH PT Gruti, seluas 5.500 Ha, dan PT Aek Gadis Timber seluas 1.000 Ha.
Keberadaan TNBG ini kembali menjadi sorotan setalah pada tahun 2012, PT Sorik Mas Mining yang berada di Mandaling Natal memenangkan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Implikasi gugatan ini adalah berkurangnya luas TNBG sebesar 35.850 Ha. (br)