Ratusan Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP

Pekanbaru, (Analisa). Ratusan Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahterah Masyarakat Indonesia (KSBSMI) Riau, menggelar  aksi demo di kantor gubernur Riau, Kamis (11/12).

Dalam akasinya, mereka menyampaikan 11 tuntutan secara nasional agar pemerintah pusat memperhatikan hak buruh. Selain itu, ada tiga tuntutan para buruh untuk pemerintah provinsi. Ketua KSBSI Wilayah Riau Patar Sitanggang, diantaranya menyampaikan agar pemerintah merevisi upah minimun kabupaten maupun provinsi dengan menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflansai pasca kenaikan BBM.

"Sebab pemerintah telah menetapkan upah minimum untuk buruh sebelum kenaikan BBM, oleh sebab itu kami menuntut adanya revisi kenaikan upah," tegasnya.

Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012 tentang 60 item komponen kebutuhan layak hidup, menjadi 84 item komponen kebutuhan layak hidup. "Kita juga meminta pemerintah menghapus sistem outsourching, terutama kepada BUMN agar melaksanakan rekomendasi komisi IX DPR RI," ungkapnya.

Untuk tuntutan kepada Pemprov Riau, para buruh meminta untuk meninjau ulang keputusaan gubernur Riau terkait upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Termasuk tuntutan upah sektoral bagi buruh yang bekerja di perusahan kayu, perkebunan dan perminyakan.

Untuk tuntutan lainnya, para buruh meminta buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan dijadikan sebagai pekerja tetap. Tidak ada lagi buruh yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang sampai saat ini masih terjadi.

"Kita juga meminta pemerintah segera keluarkan Pergub terhadap perusahaan di Riau, agar mewajibkan mereka menggunakan UMSP sektor sebagai acuan penetapan upah bagi karyawan, baik diperkayuan, perkebunan dan migas," pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Nazaruddin, yang menerima langsung perwakilan dari seluruh buruh itu menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan para buruh, kepada dewan pengupahan.

"Apa yang menjadi tuntutan mereka sudah tertuang dalam kesepakatan tertulis. Kita akan memfasilitasinya bersama stekholder, seperti Apindo, Kadin, Gapki, dan stekholder lainnya. Dalam waktu sepuluh hari ini kita selesaikan," ucap Nazaruddin.

Terkait untuk permintaan revisi kenaikan UMP dan upah sektoral, juga akan dibahas di tahun 2015. Untuk realisasinya bisa dilaksanakan pada tahun 2016. "Revisi kenaikan UMP mungkin bisa dijalankan di tahun 2016. Tahun ini hasil dari kesepakatan dewan pengupah tidak bisa dirubah lagi," tutupnya. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi