Lewat Jalur Perdamaian

Masalah Sirkuit Jalan Pancing Selesai

Medan, (Analisa). Masalah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan PT Mutiara Development terkait pembangunan track sirkuit multi fungsi di Jalan Willem Iskandar/Jalan Pancing Medan Estate akhirnya dinyatakan selesai. 

Penyelesaian masalah ini lewat jalur perdamaian antara kedua pihak yang bertikai.

Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu M Fitriyus mengaku adanya proses perdamaian tersebut. “Setelah melalui musyawarah yang saling kondusif dan penuh persaudaraan. Kami (kedua belah pihak-red) sepakat menetapkan tanda batas tanah sesuai dengan Berita Acara Penetapan Batas tanggal 3 Desember 2014,” jelas Fitriyus di Kantor Gubsu di Medan, Senin (15/12).

Jadi, katanya, kedua pihak menyatakan tidak akan ada saling gugat atau tuntut menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun mengenai permasalahan pembangunan sirkuit itu, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

Kesepakatan ini dituangkan tertulis melalui perjanjian perdamaian antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development tertanggal 9 Desember 2014 di Gedung Lama Kantor Gubsu di Medan.

Perjanjian Perdamaian ditandatangani Staf Ahli Gubsu Bidang Pertanahan dan Aset/ Ketua Tim Penertiban Aset Tetap Robetson dan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu/ Pengguna Aset Tetap Safruddin atas nama Pemprovsu dan Direktur PT Mutiara Development Al Ichsan.

Dalam perdamaian ini, lanjutnya, Pemprovsu juga mengakui empat persil yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HGB Nomor 1112 dan 1113 atas nama PT Mutiara Development, HGB Nomor 1125 atas nama Yayasan Hang Kang dan 1126 atas nama Suwandi Koeswoyo dan Teresawaty Koeswoyo, adalah milik PT Mutiara Development.

Tanda batas tanah yang disepakati kedua belah pihak adalah sesuai dengan Berita Acara Penetapan Batas tanggal 3 Desember 2014 yang ditandatangani Pemprovsu dan PT Mutiara disaksikan Badan Pertanahan Nasional Deliserdang.

Dengan begitu, lanjut Fitriyus, kedua belah pihak sependapat bahwa permasalahan ini dinyatakan telah selesai dan tuntas melalui jalan musyawarah mufakat damai. Perdamaian ini mengakhiri semua sengketa serta tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Track Sirkuit Multi Fungsi di atas bidang lahan yang terletak di Jalan Willem Iskandar/Jalan Pancing Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang ini dilaksanakan oleh Pemprovsu dan pengelolaannya diserahkan kepada Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut.

Dalam pembangunannya sempat muncul permasalahan dengan PT Mutiara Development. Setelah melalui serangkaian proses, tercapai berita acara penetapan batas dan berita acara penyelesaian tapal batas tanah antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development pada 4 Desember 2014.

Staf Ahli Gubsu Drs Robetson menandatangani perdamaian atas nama Pemprovsu juga selaku Ketua Tim Penertiban Aset Tetap dan Safruddin SH MHum juga selaku Wakil Ketua Tim Penertiban Aset Tetap berdasarkan SK Sekdaprovsu Nomor 188.44/360/KPTS/2014 tanggal 8 Mei 2014. (nai)

()

Baca Juga

Rekomendasi