Medan, (Analisa). Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan menggunakan pendekatan nilai pasar ternyata hanya berlaku di kawasan tertentu.
“Penetapan NJOP dengan nilai pasar tidak berlaku di semua kawasan tetapi kawasan tertentu.Misalnya saja kawasan Medan Marelan,” ucap Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan, Muhammad Husni SE saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/2).
Dia mengatakan, kenaikan NJOP PBB ini akan berbeda di wilayah masing-masing karena melihat harga pasar yang berlaku, seperti dilihat masukan dari camat, brosur-brosul penjualan yang terjadi dan notaris.
“Seharusnya pajak PBBnya besar karena NJOPnya tinggi,tetapi di lapangan banyak dipecah seperti dibuat perumahan sehingga tetap saja PBBnya kecil. Untuk itu, pengkajian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang baru nantinya memberikan banyak perubahan dalam penetapan NJOP pada SPPT PBB untuk tahun 2014. Sebab, ZNT yang dipakai selama ini masih menggunakan basis data lama dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama 4 tahun lalu sehingga dinilai tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan kawasan saat ini.
"Lihat saja kawasan Marelan kalau tetap menggunakan data yang lama dari kantor Pelayanan Pajak Pratama 4 tahun lalu dengan sekarang sangat jauh berbeda," jelas Husni.
Saat ditanya, apakah kenaikan PBB tersebut tidak merugikan rakyat miskin? Husni mengatakan, rakyat miskin tidak dirugikan karena memang penetapan NJOP PBB ini akan dikhususnya pertama sekali untuk daerah-daerah perumahan dan wilayah-wilayah tertentu dan direncanakan mulai April 2014, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menaikkan NJOP pada SPPT PBB. (maf)