detikNews - Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU Penyelamatan MK. Sebab MK tidak setuju pengajuan calon hakim konstitusi harus melalui panel ahli bentukan Komisi Yudisial (KY).
Menurut MK, hal ini mereduksi kewenangan lembaga pengaju calon yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).
"UU yang mengatur pengajuan calon hakim konstitusi melalui panel ahli yang dibentuk oleh KY telah nyata-nyata mereduksi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden," tulis MK dalam salinan putusan uji materi UU Penyelamatan MK yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (13/2/2014).
MK menyamakan dirinya seperti presiden, ketika pengajuan Rancangan UU dan RAPBN yang merupakan kewenangan presiden harus melalui panel ahli bentukan lembaga negara lain. Bagi MK, hal seperti contoh tersebut telah mereduksi kewenangan presiden.
"Begitu pula dengan kewenangan KY dalam mengusulkan calon hakim agung jika harus melalui panel ahli yang dibentuk oleh lembaga negara lain juga akan mereduksi kewenangan KY," bunyi putusan MK yang dibacakan ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva.
Putusan perkara uji materi No 1-2/PUU-XII/2014 ini dibatalkan oleh 8 hakim konstitusi. Padahal UU ini yang dinilai bisa mencegah terulangnya kasus Ketua MK Akil Mochtar. UU ini juga mengatur sistematika perekrutan calon hakim konstitusi. (vid)
Hapus UU Penyelamatan MK, Panel Ahli Dinilai Mereduksi Kewenangan KY Dkk
()