Membongkar 'Borok' Korupsi Dana Haji di Tubuh Kemenag

Oleh : Suadi. Kasus korupsi kembali terkuak di Kementerian Agama (Kemenag) terkait dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 80 triliun. Sebelumnya di tahun 2004 kasus serupa juga terjadi dengan pelaku Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar senilai Rp 275 miliar. Disusul kasus korupsi pengadaan Al-qur’an di tahun 2012 senilai Rp 150 miliar. Semua orang tahu bahwa di dalam Kementerian Agama adalah orang-orang yang kompeten soal agama dan tahu mana halal dan mana haram. Kasus korupsi yang muncul sangat tidak disangka dan banyak pihak kecewa. Apalagi yang dikorupsi adalah dana milik umat dan diperuntukan untuk ibadah. Perbuatan mereka seolah-olah menunjukkan orang yang tidak tahu agama dan tak takut Tuhan.

KPK terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Agama terutama menyangkut pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat kejanggalan pengelolaan dana haji, dan KPK bergerak mendalaminya.

Sebab, menurut PPATK, dalam periode 2004-2012, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan bunga Rp 2,3 triliun pertahun, dan hasil audit PPATK menemukan ada transaksi dana haji yang cukup mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang diduga diselewengkan dan tidak jelas penggunaannya dan dugaan lainnya adalah penyimpangan penukaran valuta asing dalam jumlah besar oleh Kementerian Agama. Temuan PPATK tersebut sudah dilaporkan ke Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Anggito Abimayu, Irjen Kemenag, M Jasin dan KPK untuk dibongkar.

Itu belum lagi ditambah dana haji yang disetorkan oleh pendaftar yang menghuni daftar tunggu sebagai setoran awal. Banyaknya jumlah haji Tanah Air, membuat seseorang harus menunggu setidaknya 10 tahun setelah mendaftar baru dapat giliran bisa berangkat menunaikan ibadah haji.

Menurut wakil KPK Busro Muqaddas, hendaknya pendaftaran haji sebaiknya dihentikan. Karena jika pendaftaran haji terus dibuka, jumlah pendaftar makin menggelembung. Bila dikelola secara tidak transparan dan akuntabel, akan berpotensi dikorupsi. Saat ini Biaya Perjalanan Haji (BPIH) sudah terkumpul Rp 40 triliun dengan bunga sebesar Rp 1,7 triliun pertahun.

Kembalilah Ke Jalan Tuhan

Hanya ada satu kata untuk orang-orang Kementerian Agama (Kemenag) yang terlanjur melakukan korupsi, yaitu: Taubat dan menyerahkan diri ke KPK. Karena, percuma ilmu agama yang sangat dalam dimiliki kalau kelakuan malah menyalahi agama. Korupsi adalah perbuatan yang dilarang di agama manapun. Di dunia mendapat caci maki dan hukuman berat, di alam akhirat mendapatkan siksaan atas dosa-dosa yang diperbuat. Jadi sebaiknya, orang-orang yang telah melakukan korupsi sadar dan mengembalikannya kepada negara karena itu milik umat.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin bahwasanya dana haji yang diduga dikorupsi oleh oknum di kementerian Agama diduga dipakai beli mobil. Dan ia menyatakan pelakunya yang diduga korupsi itu berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang memiliki akses mengurusi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan ia berinisiatif menyebutkan inisial nama-nama yang diduga menyelewengkan dana haji yaitu HWH, AR dan FR (dikutip dari tempo.co tanggal 10 Februari 2014).

Menteri Agama sendiri, Suryadarma Ali menantang KPK dan PPATK untuk membongkar kasus korupsi yang ada di tubuh Kementerian Agama. Ini sinyal positif untuk memudahkan KPK bergerak menyisir tiap sudut Kementerian Agama yang disangsikan rawan korupsi. Namun, besar harapan KPK tidak hanya membongkar dugaan kasus korupsi yang tengah bersarang di tubuh Kementerian Agama saja, tetapi juga menjadi sirene serius bahwa orang agama harus tahu diri sebagai orang yang paling paham agama harusnya tidak berani mencuri uang negara untuk kepentingan pribadi, apalagi dana yang jelas-jelas milik umat untuk ibadah.

Membongkar Borok

Sebagai lembaga negara yang mengurusi hal-ihwal terkait agama sudah sepantasnya Kementerian Agama menjadi teladan bagi lembaga negara lainnya sebagai lembaga yang amanah, bersih dan benar-benar mencerminkan orang yang tahu aturan agama.

Kasus korupsi yang berkali-kali menimpa tubuh Kementerian Agama seolah menjadi semacam ‘borok’ yang sangat berbahaya dan menular dari satu generasi ke generasi lainnya. Terhitung sejak terbongkarnya kasus korupsi dana haji oleh Said Agil Al-Munawar di tahun 2004, kemudian dilanjutkan kasus korupsi dalam pengadaan Al-Qur’an di tahun  2012, kemudian kini berlanjut dugaan kuat korupsi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) membuat wajah Kementerian Agama tercoreng dan penuh borok.

Langkah yang ditempuh oleh Menteri Agama Suryadarma Ali menantang KPK dan PPATK untuk membongkar borok korupsi yang ada di Kementerian Agama patut dijadikan titik tolak pembersihan Kementerian Agama dari borok korupsi yang bersarang. Harus dibersihkan sebersih-bersihnya.

Semoga Kementerian Agama bersih dan bisa menjadi teladan umat dan melayani umat ke depannya dengan lebih baik. ***

Penulis adalah alumnus UMSU Medan.

()

Baca Juga

Rekomendasi