Medan, (Analisa). Pengamat Hukum Bisnis Prof. Bismar Nasution meminta pemegang saham pengendali mengajukan calon direktur utama Bank Sumut yang kapabel dan bebas dari masalah hukum agar bank itu mampu menjadi perusahaan sesuai standar good corporate governance (GCG).
“Bank itu punya aturan PBI (Peraturan Bank Indonesia) kemudian mereka juga ada aturan GCG khusus perbankan. Jadi kenapa lambat. Memang sejauh ini tidak ada sanksi baik itu di UU atau juga di PBI kalau direksi bank lama diputuskan,” ujar Prof. Bismar kepada wartawan di Medan, Senin (17/2), mengomentari lambatnya proses penyusunan direksi bank milik Sumut tersebut.
Namun lambatnya keputusan menentukan direksi akan berpengaruh ke kinerja mereka, terutama dalam penyaluran kredit, kata Bismar yang juga guru besar di FH USU itu. “Kalau saya desakan yang pertama melihat kondisi ini adalah tentukan direktur utama yang kapabel. Bagaimana mereka memutuskan rencana bisnis dan pencairan kredit kalau ternyata tidak ada direksi yang kapabel,” ungkapnya.
Prof. Bismar mengaku mengikuti perkembangan yang terjadi di bank milik pemerintah itu.
“Kelihatannya nama-nama yang diajukan jadi calon direksi sering bermasalah. Kalau bermasalah memang saringannya ada di pemegang saham dan diputuskan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).”
Harusnya dari sisi pemegang saham sudah mengajukan nama yang kapabel sehingga tidak bermasalah di OJK dan bisa melewati fit and proper test, tuturnya. “Ini seolah-olah nama-nama yang diajukan dari internal Bank Sumut bermasalah semua. Itu karena yang diajukan memang bermasalah. Coba diajukan yang punya grade bagus dan kapabel saya yakin bisa lolos,” jelasnya.
Semua keputusan di bank biasanya kolegial jadi harus ada direksi yang kapabel dalam memimpin, ucap Bismar. “Harapan saya Bank Sumut ini berprinsip GCG. Harus diisi direksi yang akuntabel dan kapabel. Jangan seperti diciptakan bahwa figur dari dalam yang diajukan itu orang yang bermasalah. Padahal saya yakin banyak yang bisa diajukan dan calonnya bagus,” kata Bismar.
Bangun pondasi
Menempatkan orang yang kapabel di bank itu sama dengan membangun pondasi agar Bank Sumut ke depan bisa bersaing dan bahkan suatu saat akan go public seperti yang mereka rencanakan, ujarnya.
Menurut guru besar hukum bisnis ini, rasa memiliki masyarakat terhadap Bank Sumut cukup tinggi. “Saya lihat cabang mereka di Jakarta itu banyak nasabah dari warga Sumut perantauan.
Jadi wajar kalau kemudian ada rasa memiliki agar bank ini tetap bisa lebih berkembang ke depan. Sehingga orang yang memimpin juga harus kapabel,” kata dia.
Berdasarkan rekapitulasi pejabat eksekutif yang diperoleh dari bank itu setidaknya yang berhak menjadi direktur utama di Bank Sumut setingkat pemimpin divisi 13 orang dengan grade 14 kemudian seluruh pemimpin cabang antara grade 10-14.
Sementara itu Kordinator Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) Khairul Fahmi menyatakan demonstrasi yang mereka lakukan selama ini untuk mengungkap bahwa Bank Sumut itu milik publik.
“Semua informasi tentang kondisi bank tersebut menjadi hak publik. Tidak perlu ditutup-tutupi. Kita menggelar aksi karena melihat ada banyak fakta yang ditutupi. Jadi salah kalau ada tuduhan bahwa keterlibatan LSM dalam berbagai agenda aksi bukan untuk mencampuri keputusan para pemegang saham,” kata Khairul. (rrs/rel)