Jakarta - Dilihat dari ancaman hukuman, pembunuhan dalam KUHP memiliki kasta kejahatan paling tinggi. Yaitu hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan mati. Meski ancamannya bukan main-main, namun orang masih saja melakukan kejahatan tersebut.
Pasal Pembunuhan diatur dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Pembunuhan ini dibagi menjadi pembunuhan biasa, pembunuhan dengan pemberatan dan pembunuhan berencana.
Pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pembunuhan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 339 KUHP diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP diancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Lantas, mengapa masih banyak yang membunuh? Berikut motif-motif pembunuhan dalam berbagai kasus yang tercatat dalam catatan detikcom, Senin (3/2/2014):
2. Hamil di Luar Nikah
Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul menghabisi nyawa kekasihnya Shinta, yang tengah hamil 9 bulan dan disusul dan ibu Shinta, Opon. Dalam persidangan terungkap Prada Mart membunuh karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Shinta.
Nyawa Shinta dan Opon dihabisi Prada Mart di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, pada 11 Februari 2013. Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 9 bulan menderita 18 luka tusukan. Aksi kejam tersebut sempat dipergoki tukang ojek, Amat (25) tetapi Amat disuruh pergi oleh Prada Mart.
Atas perbuatannya, oditur militer (jaksa) menuntut Prada Mart untuk dihukum selama 20 tahun. Namun pada 24 April 2013, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan hukumnan jauh lebih berat yaitu vonis mati. Atas vonis ini, Prada Mart banding namun kandas. Prada Mart lalu berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi namun upayanya buntu.
Pada 22 Januari 2014, majelis kasasi yang terdiri dari Mayjen (Purn) Imron Anwari, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan dan Prof Dr Gayus Lumbuun tetap menghukum Prada Mart.
3. Dimarahi Majikan
Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) membunuh satu keluarga di Kuta, Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9). Heru dan Anita membunuh majikannya tersebut karena lantaran sakit hati terhadap korban yang sering memarahi anak semata wayang mereka.
Untuk memuluskan aksinya, Heru kemudian mengajak Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi dan Safaat untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Pada 6 November 2012, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Heru dan Anita karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Lantas keduanya banding dan ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar pada 7 Januari 2013. Nyawa Heru dan Anita pun tidak tertolong di tingkat kasasi karena kasasinya ditolak.
Abdul Kodir dan Safaat juga dihukum mati dalam kasus tersebut.
4. Cemburu
Daniel Irfandi tidak terima hubungannya dengan Martini (37) yang sudah terjalin 1 tahun tidak ada kejelasan. Apalagi saat melihat Martini jalan dengan lelaki lain, akhirnya terbakarlah cemburu Daniel hingga timbul niat membunuh.
Daniel lalu menyuruh M Isa untuk menghabisi nyawa Martini dengan imbalan Rp 30 juta. Lantas Isa mengundang Martini ke Hotel Transit Tomang pada Kamis 13 September 2012. Di lantai 3, kamar E 312, Martini dihabisi dengan kejam dan sadis. Kedua tangannya diikat dengan tali rafia dan lehernya digorok dengan golok. Setelah meregang nyawa, mayat ditutup dengan kain sepanjang 5 meter dan Isa pergi.
Atas kejahatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Daniel karena menyuruh orang melakukan pembunuhan berencana. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Adapun Isa diadili dalam berkas terpisah.
5. Cinta Segitiga
Meski masih misterius, secara hukum Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadao Nasrudin Zulkarnain. Motifnya adanya cinta segitiga antara Antazari-Nasrudin-Rani Juliani.
Cinta yang ada membakar cemburu sehingga menyusun pembunuhan berencana. Untuk memuluskan aksinya, Antasari bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono. Lantas Sigid meminta bantuan mantan Kapolres Jaksel, Wiliardi Wizard. Sebagai eksekutor, Wiliardi lalu membentuk tim khusus lewat perantara Jerry Hermawan Lo.
Eksekusi dilakukan pada 15 Maret 2009 yang ditembak oleh tim eksekutor seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. Dari kasus ini, polisi lalu menyidik dan menangkap Antasari yang kala itu menjadi Ketua KPK.
Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana. Vonis ini bergeming hingga Peninjauan Kembali (PK).