Tebingtinggi, (Analisa). Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi membekuk salah seorang tersangka perampokan uang dengan menggunakan senjata api (Senpi) milik SPBU Simpang Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, 4 Maret 2013 lalu.
Tersangka, D alias Wawan alias Leman alias Bagong (45) warga Jalan Delima, Kelurahan Sentang, Kota Kisaran Timur sudah 10 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebingtinggi ditangkap Selasa lalu.
Tersangka D alias Wawan ini merupakan satu dari lima pelaku perampok, tapi aksi yang dilakukan kawanan perampok menggunakan Senpi ini sempat gagal.
Sumber Analisa menyebutkan, ketika itu korban Junedi Silaban (41) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi berniat ingin menyetorkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp540 juta ke BRI Jalan Sutomo. Para pelaku berupaya merampok, tapi tidak berhasil karena korban dan anggota SPBU Simpang Rambung memberikan perlawanan.
Usai kejadian itu, pelaku TH (33) warga Huta I, Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap warga. Sementara, empat perampok lainnya seperti Bu (48), warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Pen alias Mei (41), warga Pasar Bengkel, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Ju alias Uned (30), warga Kampung Mahei, Kecamatan Serbelawan, Kabupaten Simalungun dan D alias Wawan alias Leman alias Bagong (45) warga Jalan Delima, Kelurahan Sentang, Kota Kisaran Timur berhasil kabur dari kejaran petugas.
Tersangka D ditangkap petugas di Jalan Perkebunan Payapinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Sergai. Ketika itu D memperbaiki sepeda motor. Setelah tertangkapnya D, petugas mengembangkan kasus tiga tersangka lagi yang hingga kini masih dalam buronan petugas.
Petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka. Tersangka berada dan menetap di kos-kosan anaknya di Kota Tebingtinggi, persisnya di Simpang Sibulan, Kecamatan Padang Hulu, Rabu (29/1). "Informasi yang kita dapat, tersangka D alias Wawan sudah satu minggu menetap di kos anaknya. Dia datang dari Kisaran dengan mengendarai sepeda motor, semula kita belum mengetahui kalau dia pelaku perampokan. Tapi, kita menaruh curiga dengan plat sepeda motornya dan gerak-geriknya terus kita pantau,” sebut petugas Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi.
Kecurigaan petugas semakin kuat, setelah tersangka acapkali mendatangi dua rekannya, He dan Bu. Kedua rekannya ini, menginap di Hotel Malibou, Kota Tebingtinggi. Bahkan, tersangka D berulang kali keluar dan masuk di hotel tersebut bersama kedua rekannya He dan Bu. Petugas terus membuntuti gerak gerik tersangka. Saat D memperbaiki sepeda motornya di Jalan Paya Pinang petugas langsung menghampirinya. Begitu petugas melakukan tanya jawab dengan tersangka, petugas langsung memastikan D salah seorang pelaku perampokan dan selama ini dicari-cari petugas.
Petugas kemudian menggiring tersangka D alias Wawan ke Hotel, guna menemui kedua rekannya He dan Bu. Akan tetapi, kedua rekan tersangka D alias Wawan telah kabur dari hotel. Bahkan, kedua rekannya itu menghilang dan meninggalkan sepeda motor di halaman parkir hotel. Diduga, plat sepeda motor itu palsu dan hasil dari tindak kejahatan.
Dihadapan petugas penyidik, tersangka D bersama dengan He dan Bu pakan melakukan aksi baru yakni merencanakan perampokan di SPBU Brohol, Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
"Semula saya ke datang ke Tebingtinggi hanya ingin menemui anak yang sekolah di sini, karena sudah satu minggu saya berada di Tebingtinggi. Setelah empat hari di sini, He dan Bu datang dari Medan menemui saya,” sebut Darmawan.
Dia mengakui, kedua teman itu mengajaknya merampok SPBU Brohol. Sebelumnya, Dia dan disuruh He dan Bu menggambar lokasi SPBU. Mereka berdua, ketika itu membawa senjata api rakitan berjenis Refolver. Senjata api yang dibawa He dan Bu, merupakan senjata api yang digunakan saat gagal melakukan perampokan di SPBU Simpang Rambung bulan Maret 2013 lalu.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Syahril Daulay ketika dikonfirmasi menjelaskan pelaku Tedy yang lebih dahulu diamankan sudah dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi. "Informasinya, Teddy sudah divonis hakim selama 1,8 tahun, sekarang dirinya sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi. Tersangka D alias Wawan berhasil ditangkap setelah 10 bulan DPO, dia sengaja datang ke Tebingtinggi hanya untuk ‘menggambar’ SPBU Berohol", papar Syahril Daulay. (cha)