Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Korupsi Kasatpol PP

Medan, (Analisa). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan direncanakan Jumat (7/2) pagi menyidangkan perkara Anggiat Hutagalung mantan Kepala Satpol Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diduga korupsi anggaran 2012 sebesar Rp4,878 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Jafasar Marbun, SH, Kamis, mengatakan, sidang kasus korupsi tersebut, dijadwalkan dipimpin Majelis Hakim terdiri Lebanus Sinurat (Ketua) dan Hakim Anggota, Agus Setiawan dan Ahmad Derajat.

Selain mantan Kasatpol PP tersebut, menurut dia, juga akan disidangkan perkara dugaan korupsi Paian Sipahutar mantan bendahara Satpol PP Pemprov Sumut.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan, siap melaksanakan sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Pemprov Sumut," ucap Nelson.

Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (31/1) melimpahkan berkas perkara Anggiat Hutagalung mantan Kasatpol PP Pemprov Sumut dan Paian Sipahutar mantan Bendahara Satpol PP Pemprov Sumut.

Ada dua berkas perkara dugaan korupsi PNS Pemprov Sumut yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangan.

Bahkan, Kejari Medan juga telah mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di Satpol PP Pemprov Sumut. Kejari Medan, Senin (28/10) menahan tersangka Anggiat Hutagalung mantan Kasatpol PP Pemprov Sumut dan Paian Sipahutar mantan bendahara Kasatpol PP Pemprov Sumut sebagai tersangka korupsi senilai Rp4,878 miliar.

Kedua tersangka itu dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Tersangka tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Medan. Penahanan tersangka untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan tim Kejari Medan. (ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi