Guru Profesional Bakal Dapat Gelar Gr

Medan, (Analisa). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bakal memberi gelar “Gr” di belakang nama bagi penyandang guru profesional jika lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yakni “Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”.

Saat hal ini ditanyakan kepada calon guru yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, banyak mahasiswa yang tidak tahu, bingung dan tertawa. 

“Ah, masak gelarnya Gr. Kok lucu kali. Bagaimana dengan gelar Sarjana Pendidikan (SPd). Apakah akan hilang,” ucap Hamdani kepada Analisa, Rabu (19/3).

Hamdani mengaku mengetahui akan adanya Gr kepada calon guru dari belajar di kelas saat dosennya menyampaikan. “Ya, saya tahu adanya gelar tersebut saat dosen Profesi Kependidikan menyampaikan informasi tersebut,” ucapnya. 

Menurutya, gelar Gr kepada guru profesional yang membuktikan profesi guru dilindungi tetapi soal lamanya waktu untuk mendapatnya yang menjadi masalah. “Rata-rata teman-teman bingung ada juga yang belum setuju, karena jelas akan menambah waktu kuliah lagi. Saat ini kuliah S1 saja sudah lama, dan tentunya pasti membutuhkan biaya,” ucapnya. 

Sementara Wahyu Saddam Husein mahasiswa jurusan Prodi Bahasa Indonesia UMSU mengaku belum mengetahui jika ada gelar Gr untuk guru profesional. 

Dirinya mengaku tidak setuju ada gelar tambahan bagi guru, selain merugikan juga menambah beban biaya. “Saya tidak setuju, sudah capek mengambil kuliah jurusan guru, masak mau jadi guru saja harus kuliah lagi. Kan, butuh biaya lagi. Seharusnya setelah selesai sarjana diberi saja gelarnya,” ucap Wahyu.

Sementara Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) FKIP UMSU, Aidil Afriza mengaku setuju jika guru nantinya harus menempuh PPG agar dikatakan profesional dan menyandang gelar Gr. Tetapi, seharusnya pemerintah membarengi dengan peningkatan pendapatan guru. 

Mahasiswa semester akhir jurusan Prodi Bahasa Indonesia ini menambahkan, selama ini pemerintah menggebu-gebu menyamakan profesi guru dengan profesi dokter, tetapi profesi guru dan dokter berbeda. Dari segi pemanfaatan dan keahlihan, dokter bisa membisniskan keprofesionalannya, sedangkan guru tidak bisa, guru hanya dapat memanfaatkan keprofesionalannya untuk orientasi publik, di sekolah negeri atau swasta yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.  

Tujuan 

Berdasarkan isi Permendikbud RI No 87 tahun 2013 antara lain dijelaskan, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Selain itu, dijelaskan Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut: S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh,  S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh serta S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Dalam pasal 2 dinyatakan, tujuan program PPG  untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Sementara pada pasal 3 Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Waktu kuliah PPG antara 6 bulan sampai 1 tahun. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi