Medan, (Analisa). Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Pematangsiantar Ir Bonatua Naipopos, melaporkan Direktur Reskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri, pada 28 Februari lalu.
Laporan itu terkait terbitnya Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan ijasah palsu Walikota Siantar HS.
"Kami melihat banyak kejanggalan dalam SP2HP yang diterbitkan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Makanya kita melapor ke Propam Mabes Polri," kata Bonatua, Selasa (4/2).
Diuraikan Bona, kejanggalan SP2HP yang diterimanya sebagai pihak pelapor, di antaranya tidak ada tembusan ke Mabes Polri padahal kasus itu ia laporkan secara resmi di Mabes Polri.
"Dalam surat Kabag Reskrim Mabes Polri jelas disebutkan, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut sebagai perpanjangan tangan Mabes Polri harus mengkoordinasikan setiap perkembangan proses hukum kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Ditambahkan, kejanggalan lain terkait soal keterangan Dinas Pendidikan Kodya Pematang yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan.
Dasar Menghentikan
Apalagi kata dia, hanya satu ijasah pembanding yang dijadikan penyidik sebagai dasar menghentikan proses penyelidikan.
Ironis lagi tambah Bonatua, Direktur Reskrimum mengaku tidak tahu SP2HP telah diterbitkan. "Saya laporkan pada 2011, SP2HP baru keluar pada 2014. Tiga tahun lamanya saya menanti," sebutnya.
Terpisah, Kasubdit II Harda Tahbang AKBP Yusup Saprudin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kasus itu. Diketahui, kasus tersebut sudah di SP-3 sekira 2 tahun lalu. "Kasus itu bukan saya yang menangani, karena sudah di SP-3 sejak ditangani pejabat lama dan Direktur Reskrimum belum dijabat Kombes Pol Dedy Irianto," jelas Yusup. (hen)