Mantan Kadis Kesehatan Tobasa Dituntut 4,5 Tahun

Medan, (Analisa). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Toba Samosir (Tobasa), dr Haposan Siahaan, penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun), Kamis (3/4) di Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Haposan dinyatakan JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) puskesmas dan jajarannya di Dinas Kesehatan Tobasa tahun 2012 yang menimbulkan kerugian negara Rp4,9 miliar lebih.

Selain tuntutan penjara, JPU Natalie dan Eva juga menuntut agar terdakwa Haposan membayar denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bahkan terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90 juta, subsider 2,5 tahun penjara.

JPU menyebutkan, kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp362 juta lebih, sehingga uang pengganti Rp90 juta yang harus dibayar terdakwa tersebut setelah dikurangi dengan uang yang dititipkan terdakwa ke Kejari Balige sebesar Rp162 juta, dan barang bukti senilai Rp110 juta yang disita sebagai kompensasi uang pengganti.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana disebutkan JPU, pada tahun 2012 Dinkes Tobasa memperoleh anggaran untuk pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) puskesmas dan jaringannya senilai Rp9.150.000.000, bersumber dari P-APBD Provsu sebesar Rp42.855.000.000.

Pada proses pelelangan pekerjaan pengadaan alkes itu ada empat perusahaan penawar yang diajukan, yakni CV Anugerah Bestari, PT Winatindo Bratasena, PT Magnum Global Mandiri (MGM), dan PT Tiara Donya.

Dari empat perusahaan itu, PT MGM dinyatakan lulus tender lelang pengadaan alkes tersebut dengan nilai penawaran Rp9.138.000.000. Namun, dalam penawaran PT MGM ada sejumlah alkes yang tidak sesuai. Diduga kemenangan PT MGM dengan Dirut, Ridwan Winata atas arahan dari terdakwa Haposan.

Beri Uang Taktis

Pada 21 November 2012, Ridwan Winata menyerahkan uang Rp200 juta kepada terdakwa di Kantor PT MGM, Komplek Taman Anggrek Blok E, Jalan T Amir Hamzah Medan. 

Menurut JPU, uang itu merupakan permintaan dari dr Haposan Siahaan sebagai dana taktis pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes Kabupaten Tobasa.

Kemudian, 26 Desember 2012, Ridwan Winata kembali memberikan uang (dana taktis) Rp162 juta kepada Haposan Siahaan yang diserahkan melalui Fakhri dan Ir Syawaluddin di rumah terdakwa.

Lantas, 28 Desember 2012, terdakwa memerintahkan Bendahara Umum Daerah Pemkab Tobasa untuk menerbitkan SP2D kepada PT MGM untuk pembayaran 100 persen pengadaan alkes itu atau dana Rp9.138.000.000 dengan rincian Rp830.727.272 untuk PPh Pasal 22 dan PPN Rp124.609.091, sehingga jumlah yang dibayarkan Rp8.182.663.637.

Dalam SP2D itu, kata JPU, seharusnya PPN yang dipotong Rp830.727.273 dan PPh Pasal 22 Rp124.609.091. Namun, dari 33 barang/alkes yang diadakan PT MGM pada Dinkes Tobasa itu realisasinya hanya Rp3.331.225.343, sehingga ada selisih harga Rp4.976.047.384 dan ini merupakan kerugian negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Haposan didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Lantas majelis hakim diketuai SB Hutagalung menunda persidangan hingga pekan depan. (dn)

()

Baca Juga

Rekomendasi