Tualang Cut, (Analisa). Petugas Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang membekuk D alias Aw (43), penduduk Dusun Hasanah, Kelurahan Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Sabtu (19/4) sekitar pukul 04.5 WIB melalui penggerebekan di kediaman tersangka.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 26,41 gram diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Kasat Narkoba Aceh Tamiang, AKP Niti Prayitno, kepada wartawan, Minggu (20/4) menjelaskan, tersangka D alias Aw saat diringkus petugas di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 26,41 gram.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti yang terdiri dari 3 bungkus sabu-sabu ukuran paket besar dan 37 paket kecil,” papar Niti Prayitno.
Penggerebekan yang langsung dipimpinnya tersebut juga disaksikan langsung kepala desa setempat.
Niti Prayitno menerangkan, tersangka D alias Aw merupakan salah seorang yang telah lama dijadikan target polisi, namun selama ini lolos dari penangkapan petugas. (ed)