detikNews - Jakarta, Peninjauan Kembali (PK) membebaskan raja judi asal Riau, Cindra Wijaya alias Acin. Putusan tersebut nyatanya memukul pihak kepolisian sebagai perangkat hukum yang terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tahun 2008 tersebut.
"Tentu kita kecewa, pasti kecewa," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Meski demikian, Polri tetap menghormati putusan yang diketuk oleh para wakil tuhan tersebut.
Bagi Badrodin, vonis bebas yang dijatuhi MA kepada Acin menjadi pukulan bagi para penyidik yang sudah bersusah payah mengungkap praktik judi beromset milyaran tersebut.
"Polri yang pernah melakukan penyelidikan kan pasti kecewa ada seperti itu," kata Badrodin.
Putusan bebas Acin, kata Badrodin, tidak akan membuat kekhawatiran pihaknya menjadi pintu masuk merebaknya perjudian di Indonesia.
"Kalau merebak, ya berantas saja," tegasnya.
Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acin lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Namun putusan ini tidak bertahan lama. Sebab Acin mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK pertama, majelis hakim tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, Acin kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan oleh hakim agung Zaharuddin Utama, Sofyan Sitompul dan Andi Abu Ayyub.
"Selaku pemilik ruko (Acin) tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut," cetus majelis PK pada 26 Juni 2013. (ahy/ndr)