Dispenda Sesuaikan Kenaikan NJOP

Medan, (Analisa). Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan menegaskan, terhitung mulai awal April 2014, telah melakukan penyesuaian zona nilai tanah (ZNT), sehingga di beberapa kawasan seperti perumahan elit akan diberlakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan ini dilakukan selain untuk mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Bulan April ini Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sampai kepada masyarakat, kami melakukan penyesuaian zona nilai tanah terhadap kawasan yang berkembang. Hal itu dilakuan sesuai dengan amanat UU bahwa pemerintah harus membuat keputusan harga pasar sesuai dengan pertumbuhan ekonominya, dinamisasinya. Di sini sebenarnya tidak ada perubahan tarif dalam NJOP, tapi hanya penyesuaian nilai pasar karena pertumbuhan di kawasan kota Medan," ujar M Husni, baru-baru ini. 

Dikatakan Husni, dengan melakukan penyesuaian zona nilai tanah maka Pemko Medan dapat mengoptimalisasikan fungsi pendapatan dengan target PAD sebesar Rp384 miliar. Penyesuaian ini dilakukan sudah sesuai dengan perencanaan yang didasarkan kepada kondisi analisis dan dari dasar data yang ada. Apalagi sejak diserahkannya PBB dari KPP Pratama ke Pemko Medan, selama empat tahun tidak pernah melakukan penyesuaian NJOP. Sehingga tahun ini Dispenda melakukan up dating terhadap kondisi pasar dan kemampuan yang ada berdasarkan analisis yang dilakukan akademisi penilai. 

"Sudah ada pengkajian yang dilakukan untuk hal itu dan penyesuaian didasarkan kepada kondisi ekonomi di wilayah itu, serta transaksi selama empat tahun. Makanya, Pemko Medan melakukan penyesuaian terhadap harga pasar, sebaba NJOP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan nilai pasar. Itu pun tidak semua kawasan yang terkena penyesuaian zona nilai tanah, hanya kawasan yang berkembang," ujar Husni. 

Zona Nilai Tanah

Penyesuaian zona nilai tanah ini juga kata Husni, dilakukan sesuai dengan harga yang rasional di pasaran. Dicontohkannya seperti kawasan Jalan Zainul Arifin, NJOP tahun 2013 Rp6,8 juta sekarang ditetapkan menjadi Rp9,6 juta, kenaikan sekitar 42 persen. Namun di lapangan harga pasar di kawasan ini sudah Rp15 juta per meter. Begitu juga seperti di Jalan AH Nasution NJOP sebesar Rp1,5 juta ditetapkan NJOP 2014 menjadi Rp2,7 juta dengan kenaikan 77 persen. "Tapi kalau kita lihat berdasarkan data yang terjadi di kawasan ini transaksi penjualan ruko bisa mencapai Rp1-2 miliar, makanya asumsi kita harga pasar NJOP per meter itu sudah lebih dari yang kita tetapkan," terang Husni. 

Dia menekankan, penyesuaian NJOP ini tidak diberlakukan untuk semua kawasan, hanya kawasan tertentu saja, seperti juga kawasan perumahan, contohnya NJOP di Asoka Residence, kecamatan Medan Selayang dari tahun 2013 Rp464 ribu per meter ditetapkan menjadi Rp537 ribu per meter. Begitu juga dengan kawasan perumahan Jalan Karya Wisata, kecamatan Medan Johor dari Rp1 juta ditetapkan menjadi Rp1,1 juta. "Rata-rata penyesuaian yang kita lakukan itu berkisar 20-30 persen, sebab perubahan target kita juga hanya berkisar 20-30 persen," terang Husni sembari mengimbau agar masyarakat dapat memahami upaya penyesuaian yang dilakukan Pemko Medan tak lain untuk mengoptimalisasi fungsi pendapatan daerah. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi