Oleh: Drs. Gustap Marpaung, SH. Negeri ini masih aman kendati untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia tindak kriminal terjadi secara bervariasi. Dalam lingkup Provinsi Sumatera Utara secara umum juga masih bisa dinilai relatif aman. Namun, untuk daerah tingkat dua tertentu seperti Kota Medan tindak kriminal masih terus terjadi seperti perampokan yang semakin hari semakin berani sebab tindak kriminal telah terjadi pada lokasi ramai pada siang hari. Warga kota Medan merasa was-was, cemas dan takut melakukan aktivitas pada setiap diri masyarakat kota Medan setiap hari, terutama pada malam hari atau dini hari.
Pada dasarnya semua orang menginginkan kondisi dan situasi yang aman dan nyaman. Namun, ketika banyak orang mengakui rasa aman dan nyaman semakin langka maka rasa aman dan nyaman menjadi memiliki nilai atau harga yang mahal.
Ketika rasa aman dan nyaman itu semakin langka dan tidak alami (natural) lagi maka untuk mendapatkan rasa aman harus mengeluarkan biaya (cost) yang terkadang tidak kecil. Kehadiran aparat keamanan semakin penting dan sangat dibutuhkan. Aparat keamanan seperti Polisi menjadi sangat penting dan diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua masyarakat. Aparat keamanan terasa sangat sedikit ketika tindak kejahatan terjadi dimana-mana. Masyarakat sangat membutuhkan polisi disaat rasa aman dan nyaman tidak dimiliki masyarakat lagi.
Rasio polisi dan masyarakat saat ini masih berkisar 1 : 575. Rasio ini belum ideal mengingat untuk kota besar seharusnya 1 : 300. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat kabinet terbatas yang khusus membahas penguatan Polri, di Kantor Presiden, Senin, 10 Maret 2014. Meski demikian, lanjut Sutarman, penambahan personel polisi telah dilakukan secara bertahap. Tahun 2012 telah direkrut 10.000 personel, tahun 2013 dilakukan perekrutan 20.000 personel dan tahun 2014 ditargetkan juga direkrut 20.000 personel. Sementara sejauh ini sudah direkrut sekitar 7.000 polisi wanita. (Kompas.com Jakarta, 11 Maret 2014).
Pada hal angka rasio polisi dan masyarakat ini sudah cukup baik bila melihat rasio polisi dan masyarakat berdasarkan konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni perbandingan untuk satu orang polisi dengan masyarakat adalah 1:400.
Standar berdasarkan konvensi PBB ini dengan rasio polisi dan masyarakat di Indonesia berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 1 : 575 karena masih memiliki selisih 175 orang dari rasio konvensi PBB yakni 400 orang.
Apa antisipasi yang harus dilakukan sehingga rasa aman dan nyaman masyarakat ini bisa dirasakan? Pertama membuat rasio polisi dan masyarakat, sama atau lebih tinggi dari rasio polisi dan masyarakat berdasarkan konvensi PBB. Kedua, membuat tugas pengamanan itu bukan saja sepenuhnya dilaksanakan oleh Polisi atau kepolisian akan tetapi bekerjasama dengan masyarakat (community policing) atau membentuk Kepolisian Khusus (Polsus). Berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa fungsi kepolisian utama diemban oleh Polri, namun terdapat 3 unsur pengemban fungsi kepolisian lain yaitu 1) Polsus (Kepolisian khusus), 2) penyidik pegawai negeri sipil, dan 3) pengamanan swakarsa.
Pada dasarnya Polri sejak lama telah membangun kerjasama pengamanan lingkungan dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif membangun kondisi aman seperti ronda sistem keamanan lingkungan (siskamling)/pengamanan swakarsa (pamswakarsa).
Masyarakat berperan aktif menciptakan keamanan pada lingkungannya masing masing dengan mengaktifkan siskamling, mengindentifikasi adanya orang asing yang masuk di lingkungan dengan wajib melapor bila masuk ke satu daerah selama 1 X 24 jam. Kerjasama kepolisian dengan masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua orang atau sekelompok orang sehingga semuanya merasa aman dan nyaman.
Rasa aman dan nyaman memang sangat relatif, berbeda buat semua orang tentang merasa aman dan nyaman. Boleh jadi ada seseorang sudah merasa tidak aman dan nyaman lagi dengan daerah tertentu. Namun, belum tentu berlaku buat orang yang lain.
Rasa aman dan nyaman berbeda pada setiap orang, namanya saja rasa sudah pasti berbeda rasa. Namun, ketika banyak orang merasa tidak aman dan nyaman maka sesungguhnya tingkat keamanan dan kenyamanan telah terganggu.
Menciptakan Keselamatan dan Keamanan
Rasa aman meliputi dua substansi penting yakni pertama keselamatan (safety), kedua keamanan (security). Keselamatan dari segala aktivitas, keselamatan dari kebakaran, kecelakaan lalulintas, kecelakaan dalam kerja, keselamatan dari bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang atau manusia. Keselamatan manusia terganggu umumnya karena kesalahan manusia itu sendiri yang kurang peduli terhadap keselamatan (human error).
Keamanan yang mengganggu seseorang atau manusia umumnya karena adanya gangguan keamanan yang ditimbulkan orang lain atau pelaku kejahatan maka keselamatan dan keamanan memiliki perbedaan yang jelas.
Keselamatan cenderung ditentukan oleh manusia itu sendiri. Sedangkan keamanan cenderung adanya tindakan kejahatan yang dilakukan pihak lain kepada pihak tertentu. Keselamatan tidak ada interaksi dengan manusia lain selain manusia itu sendiri, sedangkan keamanan ada interaksi manusia dengan manusia. Dalam melakukan pengamanan juga ada interaksi dari pelaku pengamanan kepada yang diberikan rasa aman. Pelaku yang menciptakan kondisi atau situasi aman itu umumnya polisi atau kepolisian. Namun, tugas kepolisian cukup luas dan banyak maka bisa diusulkan kepolisian fokus kepada keamanan saja misalnya tidak lagi ikut dalam menangani tindak pidana korupsi dan pengelolaan SIM/STNK
Akibat luasnya tugas kepolisian maka belum memungkinkan jika kepolisian bekerja sendiri maka perlu bekerjasama dengan masyarakat. Rasa aman dan nyaman sudah menjadi kebutuhan bagi banyak orang dan bila menjadi kebutuhan maka berbicara permintaan pasar. Semakin tinggi rasa kebutuhan itu maka semakin tinggi pula keinginan untuk memilikinya.
Rasa aman dan nyaman yang sudah menjadi kebutuhan melahirkan satu keinginan yang sangat kuat sehingga menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Ketika menjadi kebutuhan primer maka banyak pihak menawarkan jasa pengamanan. Berbagai bentuk jasa pengamanan lahir, mulai dari yang sifatnya sementara (temporery) sampai kepada yang menetap (permanen).
Kini banyak jasa pengamanan yang professional, terkoordinir dalam bentuk perusahaan jasa atau jasa pengamanan (security) kepada masyarakat atau kepada perusahaan. Fakta yang ada banyak perusahaan dan masyarakat di Indonesia yang memakai jasa pengamanan dari perusahaan jasa pengamanan.
Hal ini karena ingin rasa aman dan nyaman. Secara objektif menawarkan jasa pengamanan bukan saingan Kepolisian akan tetapi menjadi mitra kerja polisi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman yang menjadi kebutuhan buat semua orang tanpa terkecuali. Di Jakarta penawaran jasa pengamanan dengan sepeda motor berpatroli sudah penulis lihat sendiri telah ada sejak tahun 1999. ***
Penulis adalah alamnus Fisip USU Medan dan FH Univ Langlangbuana (Yayasan Polri) Bandung.