Lima KPUD di Sumut Diperiksa

Medan, (Analisa). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sumut terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2014. Di antaranya KPU Labuhan Batu Selatan (Labusel), Tanjung Balai, Padang Lawas (Palas), berikut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sosa Palas, KPU Medan dan KPU Nisel.

Majelis Panel dipimpin Saut Hamonangan Sirait dan beranggotakan Syafrida R Rasahan (Bawaslu Sumut), Evi Novida Ginting (KPU Sumut) dan 2 dari unsur masyarakat Prof Monang Sitorus dan Tengku Erwin, memeriksa penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. Pemeriksaan secara maraton digelar di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Senin (12/5).

Dalam resume disebutkan, Syamsul Rijali Pulungan dari Partai Golkar melaporkan dugaan pelanggaran etik dilakukan Ketua KPU Labusel Imran Husaini, Ketua PPK Kedamatan Torgamba Ridwan Nasution, Ketua PPS Desa Bukit Tujuh Sopyan Situmeang, Ketuan PPS Desa Sei Meranti Suyanto dan Ketua PPS Desa Torgamba Juliawati dengan tuduhan merubah perolehan suara dalam salinan C1 (berita acara hasil pemungutan suara), D1 (berita acara hasil rekapitulasi tingkat PPS), DA1 (berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dan salinan DB1 (hasil rekapiulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota).

Ajukan keberatan

Disebutkan, akibat perbuatan itu, DPD Partai Golkar Labusel telah mengajukan keberatan dan ditindaklanjuti dengan membuka C1 plano di TPS 5,6 dan 9 Desa Bukit Tujuh. Namun, pada pleno lanjutan KPU Labusel tidak melanjutkan membuka C1 plano sebagaimana protes pelapor, dengan alasan keberatan saksi lain dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslu Labusel.

Sementara, dua anggota KPU Tanjung Balai Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri, anggota PPK Datuk Bandar Agustina, Ketua PPS Kelurahan Gading Tumpal Siagian dan Anggota Panwascam Datuk Bandar Tengku Arudi, diperiksa DKPP terkait laporan Ketua Panwaslu Kota Tanjung Balai Deddy Hendrawan. Disebutkan terlapor sepakat membuka kotak suara di TPs 11 Kelurahan Gading untuk melihat daftar hadir.

Ketua KPU Palas Syafruddin Daulay dan anggotanya Indra Syahbana Nasution serta Ketua PPK Kecamatan Sosa dilaporkan calon legislatif nomor 1 Dapil 4 dari PPP. Dilaporkan bahwa terjadi penconlosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS 1 dan 2 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa untuk caleg Nomor 4 PPP atas nama Arpanul Hakim. Disebutkan pencoblosan atas kesepakatan dengan ketua dan anggotq KPPS pada 9 April 2014, yang mengakibatkan penggelembungan suara Arpanul. Sedangkan rekomendasi Panwaslu Palas tidak ditindaklanjuti KPU Palas.

KPU Medan dan Nisel Menyusul

Sementara untuk KPU Medan dan Nias Selatan (Nisel) mendapat akan menjalani pemeriksaan pada, Selasa (13/5). "Lima KPU daerah yang disidang (di kantor Bawaslu Sumut). Hari ini tiga dan besok dua," kata Saut.

Berdasarkan resume sidang yang diterima , lima Komesioner KPU Medan yakni Yenny Chairiah Rambe (ketua), Rahmat Simanjuntak, Edy Suhartono Irwansyah dan Pandapotan Tamba selaku anggota dilaporkan calon anggota DPR RI Leo Nababan melalui kuasa hukumnya J Sontang Simatupang terkait adanya perbedaan data perolehan suara diperoleh Leo Nababan dengan C1 yang berad di wilayah Medan. Pengadu mengklaom telah kehilangan 24.805 suara untuk 4 kabupaten dan kota termauk Medan.

 Disebutkan, Leo seharuanya mendapat 61.390 suara namun dituliskan hanya 36.585 suara dengan rincian Tening Tinggi 2.109 Serdang Bedagai 9.049 suara, Deli Serdang 14.401 suara dan Medan 14.401 suara.

Sedangkan Ketua KPU Nisel Fansolidarman Dachi bersama empat anggotanya,Deskarnial Zagoto, Irene Mayriska Laowo, Manolododo Daliwu dan Sumangeli Mendrofa diadukan Tim Asistensi Bawaslu RI Ahmad Irawan dan Petrus Wau dari Aliansi Partai Politik Kabupaten Nisel karena Panwaslu Nisel tidak mendapat salinan C1, D dan DA.

Selain itu, hasil pengawasan juga ditemukan kotak suara sudah terbuka dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara berlangsung pada 9 April 2014. Selanjutnya, ditemukan juga adanya pemilih di bawah umur dan pemilih memilih lebih dari satu kali. (br)

()

Baca Juga

Rekomendasi