detikNews - Jakarta, Hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dan menyatakan dr Ayu dkk bersalah. Namun suara Surya Jaya kalah suara dengan 4 hakim agung lainnya yaitu M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Syarifuddin dan Margono.
"Menurut saya, para terpidana dalam proses penanganan operasi Sectio Caesaria telah melakukan suatu kesalahan dalam arti sempit, suatu kealpaan atau kelalaian yang tidak sesuai dengan SOP dalam proses penanganan operaso Cito Sectio Caesaria terhadap pasien," kata Surya Jaya seperti terungkap dalam putusan PK yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014).
Putusan itu diketok oleh 5 hakim agung yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya, Syarifuddin dan Margono pada 7 Februari 2014.
Surya Jaya juga menolak mentah-mentah alasan operasi sudah sesuai SOP sehingga dr Ayu dkk harus dibebaskan. Menurut Surya Jaya, seharusnya dr Ayu dkk menjelaskan substansi SOP, apakah penanganan operasi sudah dipenuhi oleh para terdakwa.
Tujuan SOP adalah sebagai pengukur tindakan profesi, misalnya apakah upaya, tindakan serta keputusan yang dilakukan sudah sesuai standar pelayanan. Seperti dokter tidak boleh melakukan operasi dalam kondisi pasien dengan tekanan darah terlalu tinggi disertai denut nadi sangat cepat.
"Perbuatan a quo telah sesuai SOP adalah kurang beralasan dijadikan dasar pembenar untuk membebaskan para terpidana," ujar Surya.
Dalam pendapat yang menghukum dr Ayu, Surya menuliskan argumennya setebal 15 halaman dari total 60 halaman di putusan tersebut. Namun pendapat Surya mental. dr Ayu dkk pun bebas sehingga dr Ayu bebas dari dakwaan malpraktik.
Surya merupakan satu-satunya hakim dari 14 hakim yang membebaskan mantan ketua KPK Antasari Azhar. Surya juga hakim agung yang memenjarakan koruptor Adrian Waworuntu hingga meninggal dunia itu. Adrian merupakan satu-satunya koruptor di Indonesia yang dihukum paling lama yaitu penjara seumur hidup. Adrian kini menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sebelum menjadi hakim agung, Surya merupakan hakim ad hoc tipikor tingkat banding di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, Surya sempat menjatuhkan hukuman penjara hingga mati kepada jaksa Urip Tri Gunawan, tapi pendapatnya kalah suara sehingga Urip hanya dihukum 20 tahun penjara. (asp)