Medan, (Analisa). Karena dianggap tidak masuk dalam kategori pasien darurat, Abdul Manap (56) warga Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar, Kecamatan Medan Deli yang juga pemegang polis Klas II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditolak pelayanannya oleh pihak Rumah Sakit Imelda saat diminta untuk rawat inap oleh pihak keluarga.
Melalui keponakannya, Arwin mengatakan kepada Analisa pamannya tersebut sempat tidak sadarkan diri pada Rabu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB dan tidak dapat menggerakkan seluruh badannya akibat benjolan yang ada dikepalanya, melalui perundingan keluarga sang paman pun akhirnya diputuskan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, dalam hal ini diputuskan lah RS Imelda yang terletak di Jalan Bilal.
Setibanya di rumah sakit, dan dimasukkan ke ruang UGD Abdul Manap tidak mendapatkan pelayanan sedikitpun, selang 30 menit kemudian barulah seorang dokter jaga bernama dr. Aldila memeriksa dan mengatakan pasien tidak bisa dirawat inap, karena harus ada surat rujukan dari puskesmas terdekat
"Ini gak bisa dirawat inap bang, harus ada surat rujukan dulu," ucap Arwin menirukan ucapan dokter jaga pada malam itu, "
Merasa panik dan sedikit kesal, akhirnya pada pukul 23.30 WIB, pihak keluarga memutuskan untuk membawa Abdul Manaf ke Rumah Sakit Mitra Medika di Jalan Yos Sudarso Medan.
"Padahal kondisi paman kami sudah sempat drop bang, kan kita yang tahu persis perubahan kondisi tubuh keluarga kita, dan itu termasuk darurat, maunya janganlah sepele kali sama pasien, kan kita bayar ini tiap bulan asuransi kesehatannya," ucap Arwin
Sementara itu saat dikonfirmasi, Pihak RS Imelda melalui ponselnya mengatakan pihaknya hanya menerapkan apa menjadi peraturan dari Menteri Kesehatan mengenai kategori pasien biasa, segera, dan darurat.
"kita hanya terima penanganan rawat inap yang benar-benar darurat, dan harus ada scan dari UGD jika memang ada luka benturan di kepala, kami rasa apa yang kami terapkan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan jenjang BPJS," tutur Imelda.
Ditemui terpisah, Dr Yuda, dokter jaga RS Mitra Medika yang menerima Abdul Manaf mengatakan apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur BPJS, dan memberikan penanganan awal bahkan memberikan rawat inap kepada pasiennya.
"Setelah kita tangani, pasien mengalami pembengkakan akibat benturan dikepala bagian belakang, ini kan berhubungan dengan saraf, apalagi kemarin badannya tidak bisa digerakkan, namun hari ini keadaannya sudah semakin membaik, " ucap Dr Yuda. (qq)