Warga Tetap Tolak Pembangunan Menara Telekomunikasi

Binjai, (Analisa). Warga Lingkungan I Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan dan Lingkungan II Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota difasilitasi pihak Kelurahan Rambung Timur, dipertemuan dengan perwakilan PT Tower Bersama di Kantor Kelurahan Rambung Timur Jalan Bengkulu Kota Binjai, Jumat (13/6).

 Upaya itu dilakukan untuk mencari solusi, terkait ada aksi penolakan warga dua lingkungan sehubungan dimulainya pelaksanaan proyek pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Tower Bersama di Jalan Bukit Tinggi Lingkungan I, Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, meskipun proyek memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 Dalam pertemuan dihadiri Lurah Rambung Timur, Ian Tuara Nasution, Kepling I Timur Mahruzar, Kepling II Abdul Muluk, Kanit Binmas Polsek Binjai Selatan, AKP Barian, dan Project Supervisor PT Tower Bersama H Pangaribuan itu, warga tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk menolak pembangunan dan keberadaan menara telekomunikasi.

Asril Tanjung (56), salah seorang warga beralasan, keberadaan menara telekomunikasi akan berakibat buruk pada kesehatan dan dianggap mengancam keselamatan warga sekitar, mengingat dampak negatif radiasi, serta lokasi pembangunan menara dinilainya sebagai lokasi rawan angin kencang, serta memiliki tanah yang lunak karena berada dekat dengan aliran sungai.

IMB

Apalagi menurutnya, proses kepengurusan IMB bangunan menara itu bermasalah karena dilakukan tanpa sosialisasi secara terbuka dan dibuat tanpa persetujuan sebagian besar warga. “Kami tetap menolak. Kalau perlu hadirkan warga yang setuju itu, biar kami tahu,” ujar Asril.

Namun demikian, dia mempersilakan pihak PT Tower Bersama merelokasi pembangunan menara pemancar ke tempat lain jika proyek itu ingin tetap diselesaikan. “Kalau itu tetap didirikan, kami mohon dipindahkan ke lokasi lain. Sebab, tidak jauh dari lokasi ini di Kelurahan Mencirim, masih ada lahan kosong yang bisa digunakan,” katanya.

Menanggapi pernyataan warga, pihak PT Tower Bersama melalui Project Supervisor, H Pangaribuan mangaku heran dan menilai aksi penolakan warga tidak beralasan.

Sebab menurutnya, selain pembangunan itu telah disetujui warga di sekitar lokasi proyek dan memiliki izin resmi, pihaknya juga telah mematuhi segala prosedur dan aturan pendirian menara sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Apalagi menurutnya, sebagian besar warga yang menolak pembangunan menara telekomunikasi itu justru tidak tinggal dan berdekatan langsung dengan lokasi proyek, tetapi menetap di radius lebih dari 42 meter atau jarak rawan yang disesuaikan dengan tinggi bangunan menara.

“Tidak mungkin pekerjaan ini dibatalkan. Sebab, kami punya izin dan melakukan segala sesuatunya sesuai aturan pemerintah. Hanya saja, kami tidak ingin ada muncul hal yang tidak diinginkan. Karena itu, kami berharap ada solusi dari pertemuan ini supaya pekerjaan selesai tepat waktu dan warga tidak dirugikan,” ungkap Pangaribuan.

Di sisi lain, sambung Pangaribuan, pihaknya siap memberikan timbal balik kepada warga. Baik bagi mereka yang berada dalam radius atau yang di luarnya. Hanya saja menurutnya, timbal balik untuk warga di luar radius bentuknya bukan lagi berupa tali asih, seperti mereka yang di dalam radius, tetapi berupa bantuan komunal.

Sayangnya warga tetap menolak solusi yang diusulkan oleh perwakilan PT Tower Bersama. Alhasil karena tidak kunjung ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pertemuan itu pun ditutup tanpa hasil.

 Meskipun demikian, Project Supervisor PT Tower Bersama H Pangaribuan mengaku akan melaporkan hasil pertemuan itu ke pimpinan perusahaannya, guna dicari solusi penyelesaian persoalan itu. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi