Waspadalah, Medan (Surga) Narkoba..!

Oleh: Sagita Purnomo. Hampir setiap harinya berbagai media khususnya media cetak yang ada di Sumatera Utara (Sumut) selalu memuat berita mengenai Narkoba. Baik itu penangkapan, penggerbekan, razia, pemusnahan barang bukti, dan lain sebagainya. Ini menunjukan bahwa peredaran narkoba sangat marak di Sumut khususnya untuk Medan yang bisa dijuluki sebagai surganya narkoba. Berdasarkan data resmi yang dilangsir oleh Jajaran Kepolisian Daerah Sumut bahwa selama tahun 2013 berhasil mengungkap 3.094 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 4.209 tersangka.

Dengan perincian wilayah kasus, yang paling banyak mengungkap barang haram ini yaitu Polresta Medan menempati urutan pertama dengan jumlah 1.012 kasus dengan 1.318 tersangka. Peringkat kedua ditempati Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang berhasil mengungkap 245 kasus dengan tersangka sebanyak 341 orang. Selanjutnya Polres Deli Serdang dengan 238 kasus dengan 317 tersangka, Polres Asahan 225 kasus dengan 275 tersangka, Polres Langkat 164 kasus dengan 239 tersangka, dan Polres Labuhan Batu 159 kasus dengan 250 tersangka.

Merujuk dari data tersebut, Kota Medan saat ini sudah berada dalam status darurat narkoba tingkat S, dengan jumlah kasus paling banyak. Kota Medan yang berstatus kota metropolitan menjadi incaran empuk para bandar narkoba. Rendahnya pengawasan dari pihak kepolisian Medan membuat bandar narkoba main kucing-kucingan, Banyaknya tempat hiburan malam, hingga gaya hidup sebagian besar warga yang terkesan gelamor, menjadi peluang tersendiri untuk menyusupkan narkoba ke urat nadi Kota Medan.

Waspadai Daerah Rawan

Menurut Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkapkan dan barang bukti narkoba selama tahun 2013 cukup beragam. Mulai dari peredaran heroin, pil extasi, sabu-sabu, putau, pil koplo hingga ganja. Untuk jenis ganja, kasus yang berhasil diungkap sebanyak 871 dengan 1.123 tersangka. Adapun barang bukti berupa ganja kering seberat 6.641,56 kg, biji ganja empat gram, dan pohon ganja 216 batang.

Pihak kepolisian mengungkap dua kasus peredaran gelap putau dengan tersangka sebanyak tiga orang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumut menyita 246,26 gram putau. Selanjutnya, ditemukan 125.257,5 butir pil ekstasi yang didapatkan dari 51 pengungkapan kasus selama 2013. Sedangkan tersangka yang diamankan dan diproses secara hukum berjumlah 59 orang. (arsip sumutpos)

Dengan jumlah kasus dan barang bukti yang sangat luar biasa seperti ini, sudah sewajarnya kita meningkatkan kewaspadaan diri untuk melindungi sanak-saudara kita dari bahaya narkoba. Hampir di seluruh wilayah Kota Medan sudah habis dijajah oleh narkoba. Masih berdasarkan data dari Poldasu pada tahun 2013, terkhusus untuk wilayah Kota Medan, sedikitnya terdapat 73 lokasi rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba meliputi 13 wilayah Polsek.

Di wilayah Polsek Hamparan Perak terdapat dua lokasi rawan yakni Jalan Kelambir V dengan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu serta Desa Klumpang dengan narkoba jenis ganja. Untuk Polsek Medan Timur, terdapat sembilan lokasi rawan yakni Jalan Krakatau (sabu-sabu), Jalan Mesjid Taufik (ganja dan shabu-shabu), Jalan M Yakub (ganja), dan Jalan HM Yamin (sabu-sabu dan ekstasi). Kemudian, Jalan Sutomo (shabu-shabu), Jalan Cemara (ganja), Jalan Veteran (ganja), Jalan Sei Kera (shabu-shabu dan ekstasi), dan Jalan Sentosa Baru (sabu-sabu).

Polsek Medan Sunggal terdapat enam lokasi rawan yakni Jalan Binjai KM 8-15 (ganja dan sabu-sabu), Asrama Abdul Hamid (ganja, sabu-sabu, ekstasi), Jalan Sei Mencirim (ganja), Jalan Kelambir V Kampung Lalang (ganja, sabu-sabu, dan putau), Jalan Kamboja Helvetia (ganja), dan Jalan Sunggal (ganja dan sabu-sabu). Setelah itu, Polsek Medan Baru meliputi Bandara Polonia (heroin, shabu-shabu, dan ekstasi), Jalan Jamin Ginting (ganja dan shabu-shabu), dan Jalan Intisari (sabu-sabu dan ekstasi). Kemudian, Jalan Juanda (sabu-sabu dan ekstasi), Jalan Iskandar Muda (sabu-sabu dan ekstasi), Jalan Polonia (sabu-sabu dan putau), dan Jalan Pemuda (ekstasi), Jalan Gatot Subroto (ganja), Jalan Gajah Mada (sabu-sabu), Jalan Mongonsidi (ganja), Jalan Wajir (ekstasi), dan Jalan Pegadaian (ekstasi). Wilayah Polsek Medan Labuhan terdapat empat daerah rawan yakni Jalan Marelan Lorong 36 (sabu-sabu dan ganja), Jalan Medan-Belawan (sabu-sabu dan ganja), Jalan Yong Panah Hijau (sabu-sabu dan ganja), Jalan Pasar 3, Pasar 4, dan Pasar 9 Marelan (sabu-sabu). Di wilayah hukum Polsek Belawan terdapat dua lokasi rawan yakni Jalan Medan-Belawan (sabu-sabu dan ganja), serta kawasan Gabion (ganja).

Sedangkan di wilayah Polsek Pancur Batu ada tiga lokasi rawan yakni Jalan Jamin Ginting (sabu-sabu), kawasan lapangan golf Pancur Batu (sabu-sabu), dan Jalan Bandar Baru (ganja). Polsek Percut Sei Tuan memiliki delapan lokasi rawan yakni Jalan Letda (ganja dan sabu-sabu), Jalan Aksara (ganja dan sabu-sabu), Jalan Pancing (ganja), Jalan Mandala dan kawasan Perumnas Mandala (ganja dan sabu-sabu), Jalan Pancasia (ganja), Jalan Benteng Hilir (ganja), Jalan Panglima Denai (ganja), dan Jalan Tangguk Bongkar (ganja).

Di Polsek Medan Barat terdapat empat lokasi rawan yakni Jalan Krakatau (sabu-sabu), Jalan Yos Sudarso (ekstasi dan sabu-sabu), Jalan Bilal (sabu-sabu dan ekstasi), dan Jalan Blugur By Pass (sabu-sabu). Selanjutnya, Polsek Medan Area memiliki delapan lokasi rawan yakni Jalan Panglima Denai (ganja), Jalan Sutomo (sabu-sabu), Jalan Kumango (ekstasi), Jalan Thamrin (ekstasi), Jalan Sukaria (ganja), Jalan Asia (sabu-sabu dan ekstasi), Jalan Bromo (ganja dan sabu-sabu), dan Pasar Merah (ganja).

Adapun di wilayah Polsek Medan Kota juga memiliki daerah rawan peredaran narkoba yang cukup banyak yakni Jalan Amaliun (ganja), Jalan Seksama (ganja), Jalan HM Joni (ganja, dan sabu-sabu), serta Jalan Pusat Pasar (sabu-sabu dan ekstasi).

Setelah itu, Jalan Turi (ganja), Jalan Sisingamangaraja (ganja dan sabu-sabu), Jalan Utama (ganja), Jalan Ismailiyah (ganja), Jalan Medan Area (ganja dan sabu-sabu), Jalan Brigjen Katamso (ganja, sabu-sabu, dan ekstasi), Jalan Puri (ganja) dan Jalan Air Bersih (ganja).

Lindungi Keluarga Anda

Narkoba merupakan salah satu penyakit sosial yang paling merusak mental dan akhlak generasi muda, narkoba merupakan permasalahan sosial yang mengancam kehidupan masa depan generasi muda serta mengancam kelangsungan bangsa. Tiada lagi yang namanya masa depan apabila berurusan dengan narkoba yang notabenenya mengincar para remaja usia produktif. Oleh sebab itu, lindungilah orang-orang tercinta dari bahaya narkoba, dimulai dari keluarga sebagai benteng pertama untuk melindungi dan menjaga orang-orang tercinta. Penanaman nilai-nilai agama, akhlak, moral juga harus dimulai sejak dini kepada anak sebagai bentuk proteksi.

Bagi pihak berwajib dapat memperketat pengawasan, terutama pada daerah perbatasan, khusus untuk narkoba jenis ganja biasanya distribusianya melalui jalur darat dari Aceh menuju kota-kota di Sumatera. Pelabuhan Belawan juga perlu diawasi dengan ketat guna memblokade peredaran narkoba melalui transportasi air. Kepolisian juga harus lebih sering dan insentif dalam melakukan razia di berbagai penjuru tanpa mengenal tempat dan lokasi. Bukan hanya discotik dan tempat hiburan malam, tempat-tempat umum seperti warkop, taman serta tempat berkumpul anak muda harus sering dirazia. Kebanyakan anak muda di Kota Medan takan sungkan mengkonsumsi narkoba di tempat umum bahkan di Kampus sebagai tempat sarana pendidikan terkadang juga acapkali dijadikan tempat berpesta narkoba. Pada beberapa universitas di Kota Medan terdapat gembong peredaran bisnis narkoba kalangan mahasiswa yang luput dari perhatian polisi.

Kota Medan sekarang ini sudah menjadi surganya narkoba yang dapat mengancam siapa saja. Bagi warga Kota Medan diharapkan dapat menjaga serta melindungi diri dari pengaruh narkoba yang semakin cetar membahana. Sangat sulit rasanya untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015, ini menjadi tantangan besar bagi pihak berwajib untuk terus mengibaskan tajinya memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tanpa mengenal ruang, tempat, dan waktu. ***

Penulis adalah mahasiswa tingkat akhir fakultas hukum UMSU.

()

Baca Juga

Rekomendasi