Dituntut 3 Tahun Bui, Eks Sekjen Kemlu Minta 2 Pejabat Lain Disidangkan

detikNews - Jakarta, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat keberatan dengan tuntutan jaksa yang mewajibkan dirinya membayar uang pengganti Rp 330 juta. Sudjadnan mengklaim tidak pernah menerima uang terkait kegiatan dan konferensi internasional pada tahun 2004-2005.

"Saya sudah sumpah saya tidak terima uang. Saya teriak-teriak pada waktu itu. Sekali lagi, saya tidak terima uang," kata Sudjadnan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Sudjanan menyebut penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan konferensi internasional dilakukan anak buahnya yakni Warsita Eka yang menjabat Karo Keuangan Kemenlu dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu saat itu I Gusti Putu Adnyana.

"Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya. Pak Warsita Eka dan Putu Adnyana," sebut dia.

Menurutnya hukuman terhadap Warsita dan I Gusti Putu nantinya harus lebih berat. "Kalau saya 3 tahun, dia harus 16 tahun itu. Formatnya semua mereka format. Namanya kepala biro keuangan kan yang mengelola uang," ketus Sudjanan.

Sudjadnan dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sudjanan dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 330 juta.

Jaksa memaparkan, Sudjadnan dalam pelaksanaan lima pertemuan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya sehingga bertentangan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sudjanan juga memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Kelima kegiatan yang dimaksud International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tanggal 23-26 November 2004 di JCC.

Kedua pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di JCC. Ketiga, Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting tanggal 7-10 Maret 2005 di Jakarta.

Keempat SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue tanggal 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua Bali dan kelima, Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) tanggal 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.

Selain itu, Sudjanan memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO, padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.

Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, tanggal 2-5 Agustus 2005.

Keempat, Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Intercontinental Bali, 14-16 Desember 2004. Kelima, Dialogue in Interfaith Cooperation di Yogyakarta, 3-10 Desember 2004. Selanjutnya Senior Official Meeting ASEAN untuk Asia Europe Meeting di Bali, 15-23 Desember 2004 dan ketujuh SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 29 Maret - 5 April 2005.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengupayakan supaya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan menunjuk langsung PCO dan swakelola," sebut jaksa.

Dari kegiatan ini, Sudjanan menikmati duit Rp 330 juta. Dia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Dalam perkara ini, kerugian negara Rp 11,091 miliar. (fdn)

()

Baca Juga

Rekomendasi