SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan serta jajarannya, pada akhir Mei 2014 menggelar “Operasi 810” dengan sasaran tembak di tempat bagi pelaku 3 C. Kejahatan 3 C itu yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi ini sebagai antisipasi maraknya perampokan dan kejahatan jalanan yang terus terjadi. Di hari ke 9 Operasi 810 ini, atau tepatnya 2 Juni 2014, dalam paparannya Polresta Medan telah menembak 10 penjahat jalanan dan menahan 63 tersangka.
Berdasarkan data, semester pertama 2011, ada sekitar 14.580 kasus dari 10 tindak kriminalitas di Sumut. Dari jumlah tersebut, Medan menempati urutan pertama rawan kriminalitas dari seluruh jajaran di Polda Sumut hingga mencapai 5.506 kasus. Terdapat lima titik yang rawan tindak kriminal masing-masing Polresta Medan, Asahan, Langkat, Labuhanbatu dan Polresta Pelabuhan Belawan. Aksi pencurian sepeda motor meningkat hingga 79,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai 3.815 kasus, naik dari tahun 2010 lalu, yang hanya 2. 127 kasus.
Meski trendnya naik hingga 79 persen, namun posisi teratas tindak pidana ini ditempati aksi pencurian dengan pemberatan jumlah kasus 4.101. Persentasenya meningkat 13, 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 3611 kasus.Khusus untuk Polresta Medan, tindak kriminal paling tinggi, ditempati curanmor, hingga mencapai 2.360 kasus. Disusul, tingkat curat tertinggi terjadi di Medan dengan 1.401 kasus. Sedangkan di urutan berikutnya ditempati penganiayaan berat (anirat) dengan 2.025 kasus atau naik 4,7 persen dari 1934 di periode yang sama.
Awal 2014 juga diawali dengan tindak kejahatan perampokan sepeda motor disertai pembunuhan Ng Tje Sun, warga jalan AR Hakim Medan Area di Jalan Kakap simpang Jalan Sampali Medan. Kemudian perampokan dua turis asing pada Mei, penjambretan ibu rumahtangga mengakibatkan korban tewas di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, perampokan di Jalan A Yani juga mengakibatkan korban tewas, dan sederetan tindak kriminal lainnya.
Patut dicermati, pesan yang termaktub dalam sandi “810” adalah kematian (mayat). Artinya secara luas dapat dijabarkan bahwa operasi “810” adalah operasi “kematian”, atau tembak mati bagi pelaku kejahatan. Melihat kualitas tindak kejahatan saat ini, bahkan selalu ada korban jiwa, maka tembak di tempat adalah langkah tepat untuk memberikan efek jera. Namun, istilah ini juga kerap disebutkan oleh petinggi kepolisian jika terjadi mutasi jabatan, atau terjadi tindak kriminal yang memakan korban jiwa. Begitu juga banyaknya sandi operasi tindak kriminal yang digelar kepolisian. Seperti operasi preman yang sempat gencar hingga tidak ada lagi kegiatan premanisme. Bahkan, kegiatan perjudian besar di Kota Medan tutup total. Tapi, operasi preman dengan tim pemburu premannya kini tidak pernah lagi kelihatan. Sehingga premanisme kembali tumbuh.
Tidak dipungkiri, maraknya kejahatan jalanan dikarenakan lemahnya tindakan polisi terhadap pelaku kejahatan. Dirasakan kurang ketegasan dan belum optimalnya aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan. Operasi 810 ini hendaknya dijadikan semangat baru bagi polisi untuk menumpas tindak kejahatan. Jangan lagi beri ruang bagi pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Karena tiga sasaran pelaku kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Walaupun hingga digelarnya operasi ini belum ada tersangka yang ditembak mati, tapi setidaknya dapat memberikan peringatan atau pesan bagi pelaku kejahatan untuk menghentikan aksinya. Hendaknya pula operasi 810 ini tidak hanya dijadikan semata-mata mencari popularitas, tetapi dibuktikana secara nyata dengan tindakan. Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya, dan masyarakat merasa terlindungi. Karena, apapun operasi yang dicanangkan aparat kepolisian, masyarakat mendambakan kenyamanan dan keamanan saat melakukan aktivitasnya sehari-hari. Tidak terganggu oleh preman jalanan yang mengintai dimana-mana. Semoga target polisi dalam menumpas kejahatan dapat tercapai, serta dambaan masyarakat untuk hidup aman dan nyaman dapat terwujud.