Sidang Kasus Hambalang

Eksepsi Anas Soal Harrier: Mobil Saya Beli Sendiri Saat Jadi Anggota DPR

detikNews - Jakarta, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Anas Urbaningrum menerima gratifikasi berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait kasus Proyek Hambalang. Hal tersebut dibantah keras oleh Anas melalui nota keberatannya.

"Mobil yang saya beli sendiri saat menjadi anggota DPR dipaksakan untuk menjadi gratifikasi. Apalagi gratifikasi dari Proyek Hambalang, yang tidak ada urusan dan kaitan dengan saya," kata Anas saat membacakan eksepsi di ruang sidang Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Anas membantah hadir dalam pertemuan di Restoran China, Pacific Place, September 2009 silam. Di mana dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan jaksa dibahas Proyek Hambalang yang akan dipegang oleh PT Adhi Karya.

"Setidaknya pertemuan itu sendiri saya tidak tahu. Mana bisa saya disebutkan hadir dan berbicara di dalam pertemuan tersebut," tuturnya.

Selain Anas, menurut dakwaan jaksa KPK, hadir dalam pertemuan tersebut Muhammad Nazaruddin, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Teuku Bagus yang merupakan petinggi Adhi Karya menanyakan kepada Anas ingin diberi mobil apa.

Menurut dakwaan, Anas saat itu menjawab "Ya sudah atur saja,".

Selanjutnya, Nazar memerintahkan Yulianis untuk mencatat mengenai perlunya pembelian mobil Toyota Harrier untuk Anas yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang. (rna)

()

Baca Juga

Rekomendasi