Disbudpar Tutup Paksa Zodiac Pub dan Equator Karaoke

Medan, (Analisa). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menutup paksa Zodiac Pub dan Equator Karaoke di Jalan Cirebon Medan, Sabtu dinihari (12/7). Penutupan kedua tempat usaha hiburan yang merupakan fasilitas Hotel Soechi ini dilakukan akibat melanggar Surat Edaran Walikota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi guna menghormati umat Islam menjalankan ibadah.

Penutupan ini dilakukan setelah Tim Pengawasan Tenpat Usaha Hiburan ketika melakukan pengawasan mendapati Zodiac Pub dan Equator Karaoke tengah beroperasi. Puluhan pengunjung yang umumnya pria dan wanita muda ini tengah asyik menikmati live music maupun berkaraoke ria sambil menikmati makanan dan minuman. Mereka langsung berupaya menyembunyikan wajah dengan menundukkan kepala atau menutup wajah dengan kedua tangan saat tim tiba di lokasi.

Sebelumnya, kedua tempat usaha hiburan ini dirazia aparat kepolisian karena buka selama 24 jam dan puluhan pengunjung sempat diamankan, Sabtu (5/7). Atas pelanggaran yang dilakukan itu, Kepala Bidang Objek Data Tarik Wisata (kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan  Fahmi Harahap mengaku sempat diperiksa sebagai saksi.

“Artinya pengusaha Zodiac Pub dan Equator Karaoke sudah dua kali melakukan pelanggaran. Apalagi pimpinan/penanggung jawab kedua tempat usaha hiburan itu telah membuat pernyataan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran kembali,” kata Fahmi.

Untuk itu, ketika mendapati Zodiac Pub dan Equator Karaoke beroperasi, Fahmi pun langsung mengambil tindakan tegas. Selain mencabut rekomendasi Kadisbudpar tentang penyelenggaraan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1435 H, juga dijatuhkan sanksi administatif berupa pembekuan atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan pariwisata sampai 26 Juli 2014.

Hanya Bisa Pasrah

Anton A mewakili pimpinan/penanggungjawab Zodiac Pub dan Equator Karaoke hanya bisa pasrah saat menandatangani berita acara yang disodorkan tim. Termasuk ketika tim minta seluruh pengunjung untuk mengosongkan kedua lokasi tempat hiburan tersebut. Untuk memastikan tidak ada lagi pengunjung, tim kemudian memeriksa satu persatu ruang KTV.

Pengungjung yang masih ditemukan dalam ruang KTV langsung diminta untuk keluar. Setelah pengunjung dipastikan sudah keluar semua, Fahmi kemudian memerintahkan salah satu anggotanya untuk menempel kertas putih berisi tulisan penutupan sementara di depan pintu masuk. “Jika Zodiac Pub dan Equator Karaoke melanggarnya dan kembali beroperasi, kita langsung cabut izinnya!” tegas Fahmi.

Setelah itu tim juga menemukan Coffee Coustic di Jalan Sei Bekala, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru beroperasi dengan menampilkan live music. Berdasarkan izin yang ada, jenis usaha tempat itu hanya menjual makanan dan minuman. Selain tidak ada izin mengadakan live music,  tempat itu ternyata memiliki ruang karaoke yang juga tidak memiliki izin.

Kadisbudpar Kota Medan Drs Busral Manan yang ikut melakukan pengawasan, minta kepada Putra mewakili pemilik Coffee Coustic untuk menghentikan live music dan karaoke serta membubarkan pengunjung.

Kemudian minta  pemilik datang ke Kantor Disbudpar Jalan HM Yamin, Senin (14/7), terkait perlanggaran yang dilakukan.

Di Jalan Dr Mansyur, tim yang merupakan gabungan unsur Satpol PP, Polresta Medan, Denpom dan Kodim 0201/BS mendapati Kedai Chocoolate membuat hiburan musik lewat aksi dick jockey (DJ) dengan dentuman musik hingar-bingar. Ketika Hermawan Bintang yang mengaku selaku penanggung jawab dimintai memperlihatkan izin untuk menampilkan DJ, pria bertubuh kurus itu tidak dapat memperlihatkannya.

Selain itu dari izin yang ada diperlihatkan Hermawan kepada tim, ternyata izin Kedai Chocoolate sudah habis sejak 2012. Untuk itu tim langsung membuat berita acara dan minta kepada Hermawan agar datang ke Kantor Disbudpar, Senin (14/7). Di samping itu dia dilarang untuk menampilkan aks DJ dan diminta segera mengurus kembali izin usahanya yang sudah mati.

Di penghujung pengawasan yang  dilakukan, tim juga menghentikan pertunjukan live music dengan menggunakan keyboard dari sebuah lapo tuak di Jalan Ngumban Surbakti. Namun tim gagal mennyita keyboard, sebab langsung dilarikan penyanyi begitu tim tiba di lokasi. Kepada pimilik lapo tuak, tim dengan keras melarang pertunjukan live music.

“Jika bapak ingin menjual tuak, silahkan saja, kami tidak melarangnya. Yang tidak diperkenankan mengadakan live music selama bulan puasa. Jadi tolonglah dihormati. Untuk itu lapo tuak ini akan terus kami awasi. Jika kami dapati kembali mengadakan live music, seluruh peralatannya langsung kami sita!” tegas Fahmi. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi