Medan, (Analisa). Polsek Medan Kota meringkus 11 tersangka kasus 3 C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta 2 tersangka kasus narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.
"Ke-13 tersangka kasus 3C dan narkoba ini diringkus selama sepekan dalam operasi penyakit Masyarakat (Ops Pekat)," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Wahyudi, SiK didampingi Kanit Reskrim AKP Faidir Chan, Selasa (15/7).
Dijelaskan, tersangka BPP alias Parma (36), penduduk Jalan Kemiri, Medan dan J alias Jujun (31), penduduk Jalan Sisingamangaraja, ditangkap atas laporan korban Adam Berlinman Bulolo (23). Keduanya tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Yamaha Mio BK 2720 SS milik korban di rumah kosnya Jalan Sudirman.
Kemudian, J alias Iwan (37) warga Jalan Puri ditangkap karena mencuri beca bermotor BK 1360 CI milik korban Orri Lesmana (30) warga Tembung di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, lanjut Wahyudi, tersangka JS (32), berdiam di Jalan Batang Kuis, Sei Rotan, Deliserdang mencuri 36 potong pakaian dan celana dari toko UD Uncu MDY di Pusat Pasar Jalan MT Haryono milik Gustamar (40), penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Kota. Berikutnya, AA alias Gogon (25), penduduk Jalan Setia Luhur, Medan dan HP (28), penduduk Jalan Angsana Raya Medan, ditangkap atas laporan pencurian 4 baterai BTS milik Mulyadi (31) penduduk Jalan Ambai, Medan Tembung di Jalan Gajah Medan.
Selanjutnya, SS (33), warga Jalan Brigjen Katamso ditangkap atas laporan Dodi Pradipto (34) penduduk yang sama karena kehilangan 2 spion mobil pada 8 Juli lalu. "Dari tersangka curanmor ini kita juga menyita satu kunci letter T dan tiga unit sepeda motor," paparnya.
Lalu MSS (25), ditangkap karena merampok 1 telepon genggam milik Michael Situmorang (26), penduduk Jalan Pintu Air, Medan Johor di Jalan Palang Merah Medan. Berikutnya, AS (29), warga Jalan AR Hakim dan MR (20), penduduk Jalan Masjid, Percut Sei Tuan, merampok HP Android milik Fenny Ling (21) penduduk Jalan Madong Lubis di Jalan Asia Medan. Kemudian, AM (20), penduduk Jalan AR Hakim ditangkap karena merampok kalung emas milik Indah Permata Sari (24), penduduk Jalan Swadaya Mariendal Dalam saat melintas di Jalan Gedung Arca Medan.
Sementara S (25), penduduk Jalan Sisingamangaraja ditangkap tak jauh dari rumahnya karena kedapatan memiliki 16 bungkus sabu, 11 pipet plastik, 3 karet dot dan 3 mancis. "Tersangka EA (30) penduduk Jalan Brigjen Katamso, Pasar Senin juga ditangkap atas kepemilikan 1 bungkus kecil ganja," urainya.
Wahyudi menegaskan, pihaknya terus berupaya menekan kriminalitas guna memberi rasa aman dan nyaman, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Medan Kota. "Kita juga tak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan," pungkas Wahyudi. (hen)